Gelar kebangsawanan Jawa adalah gelar di depan nama satu
orang karena orang tersebut adalah keturunan raja atau panembahan atau pangeran
atau bupati atau sunan atau wali di daerah Jawa Tengah atau Jawa Timur, atau
yang diberikan di depan nama satu orang karena orang tersebut menjabat suatu
jabatan dalam pemerintahan Kerajaan Surakarta atau Kerajaan Yogyakarta atau
Kadipaten Mangkunagaran atau Kadipaten Pakualaman atau pemerintah kolonial
Hindia Belanda, atau yang diberikan di depan nama satu orang karena orang
tersebut dipandang berjasa kepada Kerajaan Surakarta atau Kerajaan Yogyakarta
atau Kadipaten Mangkunagaran atau Kadipaten Pakualaman atau pemerintah kolonial
Hindia Belanda.
Gelar kebangsawanan Jawa ini beririsan dengan gelar
kebangsawanan Cirebon, gelar kebangsawanan Sunda, dan gelar kebangsawanan
Madura, sehingga sepintas lalu terlihat sama walaupun ada perbedaan. Contoh
persamaan di antara ketiganya adalah pemakaian gelar dasar Raden yang di Jawa
Tengah dan Jawa Timur disingkat R. sedangkan di Jawa Barat disingkat Rd..
Contoh perbedaannya adalah pewarisan gelar kebangsawanan di daerah Mataram bisa
melalui garis keturunan laki-laki atau garis keturunan perempuan atau disebut
juga sistem bilateral, sedangkan di daerah Priangan walaupun secara tradisional
kekerabatannya menganut sistem bilateral tetapi pewarisan gelar
kebangsawanannya lebih condong ke garis keturunan laki-laki atau disebut juga
sistem patrilineal.
Dalam kerangka gelar kebangsawanan Jawa maka yang dimaksud
raja di Pulau Jawa dan Pulau Madura yaitu Raja Mataram Hindu, Raja Majapahit,
Raja Demak, Raja Pajang, Raja Mataram Islam, Raja Surakarta, Raja Yogyakarta,
Raja Bangkalan, dan Raja Sumenep. Dalam kerangka yang sama pula maka yang
dimaksud pangeran di Pulau Jawa dan Pulau Madura yaitu Pangeran Adipati
Mangkunagara, Pangeran Adipati Pakualam, Panembahan Bangkalan, dan Panembahan
Sumenep.
Seiring perjalanan sejarah, Kerajaan Mataram Islam yang satu
terpecah menjadi empat negara yaitu Kerajaan Surakarta, Kerajaan Yogyakarta,
Kadipaten Mangkunagaran, dan Kadipaten Pakualaman. Surakarta dan Yogyakarta
disebut kerajaan karena dipimpin oleh seorang raja. Dalam Bahasa Inggris,
kerajaan adalah kingdom dan raja adalah king. Sedangkan Mangkunagaran dan
Pakualaman disebut kadipaten karena dipimpin oleh seorang adipati. Dalam Bahasa
Inggris, kadipaten adalah dukedom atau duchy dan adipati adalah duke. Ada pula
yang berpendapat bahwa Mangkunagaran dan Pakualaman disebut kepangeranan karena
dipimpin oleh seorang pangeran. Dalam Bahasa Inggris, kepangeranan adalah
princedom atau principality dan pangeran adalah prince. Karena Mangkunagara dan
Pakualam adalah nama orang, maka bentukan kata sifat daripadanya adalah dengan
menambah akhiran -an sehingga menjadi Mangkunagaran dan Pakualaman.
Wilayah empat negara pecahan Kerajaan Mataram Islam itu
disebut vorstenlanden, dari Bahasa Belanda yang berarti tanah pangeran.
Sedangkan wilayah Pulau Jawa di luar vorstenlanden disebut gouvernement, dari
Bahasa Belanda yang berarti pemerintah.
Pada dasarnya ada dua jenis bangsawan dalam tradisi Jawa,
yaitu bangsawan keluarga raja dan bangsawan pejabat pemerintah. Konsep bahwa
bangsawan adalah keluarga raja tercermin dari istilah dalam Bahasa Jawa untuk
menyebut bangsawan yaitu priyayi yang berasal dari kata ‘para yayi’ yang
berarti ‘para adik’ dimana adik yang dimaksud adalah adik raja, sehingga kata
priyayi berarti para adik raja. Konsep ini meliputi pula kata Kyai yang berasal
dari kata ‘ki yayi’ yang berarti ‘adik laki-laki’ yaitu adik laki-laki raja dan
kata Nyai yang berasal dari kata ‘ni yayi’ yang berarti ‘adik perempuan’ yaitu
adik perempuan raja. Bandingkan dengan kata ‘kaki’, ‘nini’, dan ‘rayi’ dalam
Bahasa Sunda yang berarti kakek, nenek, dan adik. Sementara itu para pejabat
pemerintah yang bekerja untuk kepentingan raja dan kerajaan juga diberi status
sama dengan keluarga raja, dengan konsep bahwa melayani raja sebuah kerajaan
adalah melayani kepala keluarga sebuah keluarga besar. Di kemudian hari ada
juga orang yang bukan keluarga raja dan bukan pejabat pemerintah tetapi karena
dianggap berjasa besar kepada raja atau negara atau masyarakat, maka diberi
status bangsawan yang juga disamakan dengan keluarga raja.
Maka secara umum ada tiga jenis gelar kebangsawanan Jawa
berdasarkan latar belakang diperolehnya :
§
Gelar keturunan, gelar ini diwariskan dari
orangtua kepada anaknya secara automatic karena hak kelahiran.
§
Gelar jabatan, gelar ini diberikan oleh Raja
Surakarta atau Raja Yogyakarta atau Adipati Mangkunagara atau Adipati Pakualam
atau pemerintah kolonial Hindia Belanda kepada satu orang karena jabatan yang
dipangku dalam pemerintahan.
§
Gelar kehormatan, gelar ini diberikan oleh Raja
Surakarta atau Raja Yogyakarta atau Adipati Mangkunagara atau Adipati Pakualam
atau pemerintah kolonial Hindia Belanda kepada satu orang karena jasa kepada
negara atau masyarakat.
Walaupun demikian banyak terdapat gelar yang merupakan
irisan antara jenis gelar yang satu dengan jenis gelar yang lain. Contoh :
Kanjeng Gusti Pangeran Harya (K.G.P.H.) merupakan irisan antara gelar
keturunan, gelar jabatan, dan gelar kehormatan. Sebagai gelar keturunan, gelar
tersebut hanya bisa diberikan kepada seorang putra raja; sebagai gelar jabatan,
gelar tersebut adalah gelar jabatan untuk lurah pangeran yaitu kepala para
pangeran; dan sebagai gelar kehormatan, gelar tersebut hanya diberikan setelah
penerima gelar mencapai usia yang dianggap dewasa.
A. ISTILAH YANG DIGUNAKAN
1. PENGUASA
Para penguasa Kerajaan Mataram Islam beberapa kali berganti
gelar sebelum terjadi perpecahan kerajaan. Raja pertama (Senapati) memakai
gelar panembahan, raja kedua (Hanyakrawati) memakai gelar susuhunan, raja
keempat (Hanyakrakusuma) awalnya memakai gelar susuhunan tetapi kemudian
berganti menjadi sultan, raja kelima (Amangkurat I) sampai perpecahan terjadi (Pakubuwana
III) memakai gelar susuhunan. Pembagian Kerajaan Mataram Islam menjadi Kerajaan
Surakarta dan Kerajaan Yogyakarta mewariskan pula pembagian gelar raja-rajanya.
Raja Surakarta memakai gelar susuhunan atau disingkat menjadi sunan sedangkan
Raja Yogyakarta memakai gelar sultan. Oleh karena itu maka Kerajaan Surakarta
disebut juga Kasunanan Surakarta dan Kerajaan Yogyakarta disebut juga
Kasultanan Yogyakarta. Kata ganti orang ketiga tunggal untuk menyebut Sunan
Surakarta adalah “Sahandap Dalem” yang dalam Bahasa Melayu berarti “ke bawah
duli”, sedangkan kata ganti orang ketiga tunggal untuk menyebut Sultan
Yogyakarta adalah “Ngarsa Dalem” yang dalam Bahasa Melayu berarti “ke hadapan
duli”.
Penguasa Mangkunagaran dan penguasa Pakualaman adalah
pangeran adipati yang secara teknis dua tingkat di bawah raja atau satu tingkat
di bawah putra mahkota kerajaan. Karena para dua penguasa tersebut adalah
pangeran adipati, maka secara singkat masing-masing bisa disebut dengan gelar
pangeran atau adipati. Kata ganti orang ketiga tunggal untuk menyebut Adipati
Mangkunagaran atau Adipati Pakualaman adalah “Sri Paduka”.
Gelar dan nama lengkap para penguasa tersebut tanpa menyebut
urutan adalah :
·
KERATON KASUNANAN SURAKARTA
§
Selain Sunan Pakubuwana X : Sahandap Dalem Sampeyan
Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sunan Pakubuwana Senapati ing Ngalaga
Ngabdurrakhman Sayiddin Panatagama Khalifatullah.
§
Sunan Pakubuwana X : Sahandap Dalem Sampeyan
Dalem ingkang Minulya saha ingkang Wicaksana Kangjeng Sunan Pakubuwana Senapati
ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayiddin Panatagama Khalifatullah.
·
KERATON KASULTANAN YOGYAKARTA
§
Tahun 1755 – Sekarang : Ngarso Dalem Sampeyan
Dalem ingkang Sinuhun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati ing Ngalaga
Ngabdurrakhman Sayiddin Panatagama Khalifatullah
·
KADIPATEN/PURO MANGKUNEGARAN
§
Sebelum berusia 40 tahun menurut Kalender Jawa :
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Harya Prabu Prangwadana.
§
Sesudah berusia 40 tahun menurut Kalender Jawa :
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Harya Mangkunagara Senapati ing Hayuda.
·
KADIPATEN/PURO PAKUALAMAN
§
Sebelum berusia 40 tahun menurut Kalender Jawa :
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Harya Prabu Suryadilaga.
§
Sesudah berusia 40 tahun menurut Kalender Jawa :
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Harya Pakualam.
2. ISTRI PENGUASA
Raja perempuan atau rani terakhir di Pulau Jawa adalah
Suhita, Maharani Majapahit (1429 - 1447) yang mewarisi takhta Majapahit dari
ayahnya yaitu Wikramawarddhana dan dia pun memerintah bersama dengan suaminya
yaitu Bhra Hyang Parameswara Ratnapangkaja. Sejak kematian Suhita tidak ada
lagi perempuan di Pulau Jawa yang mewarisi takhta kerajaan dari orangtuanya.
Tradisi Jawa mengakui legalitas poligini dimana satu
laki-laki bisa memiliki lebih dari satu istri pada waktu yang bersamaan dengan
jumlah istri tidak dibatasi berapa orang. Pada zaman dahulu praktik poligini
ini umum dilakukan oleh para penguasa regional (raja atau pangeran), penguasa
lokal (bupati atau wadana), ataupun keturunannya. Di antara banyak istri para
penguasa tersebut, ada satu sampai empat orang yang mendapat kedudukan istimewa
sebagai istri utama yang berhak untuk mendampingi suami pada upacara kenegaraan
dan anak laki-laki yang lahir daripadanya berhak menjadi pewaris jabatan suami.
Istri atau istri-istri utama ini disebut garwa prameswari atau garwa padmi atau
garwa ngajeng, atau dalam Bahasa Indonesia disebut istri permaisuri. Seorang
istri permaisuri umumnya harus berasal dari keluarga bangsawan tinggi atau
keturunan penguasa pada masa-masa sebelumnya, walaupun bisa juga berasal dari
keluarga bangsawan rendah atau bahkan keturunan rakyat biasa. Sedangkan istri
atau istri-istri lain lebih bertanggungjawab dalam hal internal kehidupan
pribadi suami. Istri atau istri-istri lain ini disebut garwa ampeyan atau garwa
ampil atau garwa wingking atau garwa paminggir atau garwa pangrembe atau garwa
panumping, atau dalam Bahasa Indonesia disebut istri selir. Seorang istri selir
umumnya berasal dari keluarga bangsawan rendah atau keturunan rakyat biasa.
Karena kebiasaan poligini semakin hilang di antara keluarga raja, keluarga
adipati, dan masyarakat Jawa secara umum maka di masa depan gelar-gelar yang
berhubungan dengan istri selir atau keturunannya akan punah.
3. KETURUNAN
Tradisi Jawa mengenal istilah-istilah untuk menyebut
keturunan hingga beberapa generasi ke bawah. Dalam praktiknya istilah ini juga
diterapkan untuk menyebut nenek moyang hingga beberapa generasi ke atas dengan
hitungan yang sama. Dalam dokumen resmi maupun tidak resmi, kata “grad” yang
adalah serapan dari Bahasa Belanda juga digunakan dalam Bahasa Jawa untuk
menyebut keturunan. Konsep keturunan ini perlu dipahami dalam kaitan dengan
gelar keturunan.
Istilah untuk keturunan dalam tradisi Jawa yaitu :
·
Keturunan pertama disebut anak (bahasa Jawa
Krama : putra), dalam bahasa Indonesia disebut anak.
·
Keturunan kedua disebut putu (bahasa Jawa Krama
: wayah), dalam bahasa Indonesia disebut cucu.
·
Keturunan ketiga disebut buyut, dalam bahasa
Indonesia disebut cicit.
·
Keturunan keempat disebut canggah, dalam bahasa
Indonesia disebut piut.
·
Keturunan kelima disebut warèng, dalam bahasa
Indonesia disebut anggas.
·
Keturunan keenam disebut udeg-udeg.
·
Keturunan ketujuh disebut gantung siwur.
·
Keturunan kedelapan disebut gropak sénthé.
·
Keturunan kesembilan disebut debog bosok.
·
Keturunan kesepuluh disebut galih asem.
Catatan : Kata putra dalam Bahasa Jawa Krama bisa bermakna
ganda tergantung konteks kalimat, arti pertama adalah anak dan arti kedua
adalah anak laki-laki. Jika kata putra digunakan dalam arti anak, maka anak
laki-laki disebut putra kakung dan anak perempuan disebut putra pawestri. Jika
kata putra digunakan dalam arti anak laki-laki maka anak perempuan disebut
putri. Makna kedua ini yang kemudian diserap ke dalam Bahasa Indonesia.
4. GELAR LAMA
·
Gelar lama untuk raja: Prabu.
·
Gelar lama untuk laki-laki: Bagus, Harya, Jaka,
Kenthol, Panji, dan Raden.
·
Gelar lama untuk perempuan: Dewi, Rara, dan
Ratna.
5. GELAR BARU
·
Gelar baru untuk raja: Panembahan, Sultan, dan
Sunan.
·
Gelar baru untuk laki-laki: Ki, Kyai, Mas, dan
Pangeran.
·
Gelar baru untuk perempuan: Ajeng, Ayu, Bok,
Nyi, Nyai, Nganten, Putri, dan Ratu.
6. GELAR LAIN
·
Gelar untuk bangsawan tinggi: Bendara, Gusti,
dan Kangjeng.
·
Gelar untuk pejabat: Adipati, Demang, Ngabehi,
Riya, Rongga, Tumenggung, dan Wadana.
7. PERSAMAAN GELAR
Susuhunan sinonim dengan Sunan.
Catatan : Walaupun Nyai adalah padanan perempuan untuk Kyai
sedangkan Nyi adalah padanan perempuan untuk Ki, tetapi seringkali dalam
pemakaian sehari-hari kata Nyai dan kata Nyi saling dipertukarkan.
8. EJAAN GELAR
Perbedaan cara menulis dan cara membaca antara Bahasa Jawa
dalam Aksara Jawa dengan Bahasa Jawa dalam Aksara Latin mengakibatkan variasi
cara menulis gelar atau jabatan :
·
Ajeng ditulis sebagai Hajeng.
·
Ayu ditulis sebagai Hayu.
·
Bok dibaca sebagai mBok.
·
Bandara dibaca sebagai Bendara atau Bendoro.
·
Harya dibaca sebagai Haryo atau Arya atau Aryo.
·
Jaka dibaca sebagai Joko.
·
Kaliwon dibaca sebagai Keliwon atau Kliwon.
·
Kangjeng dibaca sebagai Kanjeng.
·
Kyai ditulis sebagai Kyahi.
·
Nyai ditulis sebagai Nyahi.
·
Rara dibaca sebagai Roro.
·
Riya dibaca sebagai Riyo.
·
Rongga dibaca sebagai Rangga atau Ronggo.
·
Wadana dibaca sebagai Wedana atau Wedono.
9. SINGKATAN GELAR
Akibat semakin panjangnya gelar maka dalam Aksara Jawa dan
Aksara Latin muncul singkatan untuk setiap kata gelar, tetapi tidak semua gelar
mempunyai singkatan. Karena pendeknya maka kata gelar Ki dan Nyi jarang
disingkat. Artikel ini menggunakan singkatan gelar yang umum digunakan (e.g. B.
singkatan dari kata Bandara) kecuali jika menimbulkan lebih dari satu makna (e.g.
P. singkatan dari kata Panji atau Pangeran atau Panembahan atau Putri).
Penulisan singkatan dalam artikel ini mengikuti tradisi Ejaan van Ophuijsen dan
Ejaan Soewandi yang memperlakukan gelar sama dengan nama dimana singkatan
adalah huruf besar huruf pertama diikuti tanda baca titik atau huruf besar
huruf pertama diikuti huruf kecil sebagai pembeda diikuti tanda baca titik.
Kata gelar dan singkatannya yaitu :
·
Adipati disingkat Ad.
·
Ajeng disingkat A.
·
Ayu disingkat Ay.
·
Bandara disingkat B.
·
Bekel disingkat Bl.
·
Bok disingkat Bk.
·
Demang disingkat D.
·
Gusti disingkat G.
·
Harya disingkat H.
·
Jajar disingkat J.
·
Jaka disingkat Jk.
·
Kangjeng disingkat K.
·
Kyai disingkat Ky.
·
Mas disingkat M.
·
Ngabehi disingkat Ng.
·
Nganten disingkat Ngt.
·
Nyai disingkat Ny.
·
Nyi disingkat N.
·
Panji disingkat Pj.
·
Pangeran disingkat P.
·
Panembahan disingkat Pn.
·
Putri disingkat Pt.
·
Raden disingkat R.
·
Rara disingkat Rr.
·
Ratu disingkat Rt.
·
Riya disingkat Ry.
·
Rongga disingkat Rg.
·
Tumenggung disingkat T.
·
Wadana disingkat W.
B. SEJARAH
Tradisi Jawa biasa menyebut nama seseorang dengan didahului
awalan atau sebutan yang disesuaikan dengan status sosial (e.g. pada zaman
dahulu Kyai Anu, Nyai Anu, Ki Anu, Nyi Anu) atau hubungan kekerabatan dalam
keluarga (e.g. pada zaman sekarang Pakdhe Anu, Budhe Anu, Mas Anu, Bak Anu).
Bersamaan dengan kebiasaan ini berkembang pula gelar kebangsawanan yang selalu
diletakkan di depan nama, dari yang sederhana hanya satu kata (e.g. Harya /
Haryo / Arya / Aryo) hingga akhirnya menjadi rumit mencapai maksimal enam kata
(i.e. Kangjeng Raden Mas Riya Harya Panji). Karena kebiasaan ini pula, maka ada
juga padanan gelar bagi rakyat biasa (e.g. Mas adalah sebutan dasar untuk
keturunan rakyat biasa, sedangkan Raden adalah gelar dasar untuk keturunan
bangsawan).
Setelah dianggap sudah mencapai usia dewasa yaitu setelah
disunat atau sekira usia 15 tahun atau sesaat sebelum menikah biasanya para
putra raja dilantik menjadi pangeran untuk memegang jabatan tertentu di
kerajaan. Namun di kemudian hari bukan hanya putra raja yang dilantik menjadi
pangeran. Atas kehendak pribadi raja, maka keturunan dekat raja, keturunan jauh
raja, bahkan rakyat biasa dapat diberi gelar pangeran.
Ada empat jenis pangeran berdasarkan variasi dekat jauhnya
hubungan keluarga dengan raja, yaitu :
·
Pangeran putra, yaitu status pangeran untuk para
putra raja.
·
Pangeran wayah, yaitu status pangeran untuk para
cucu raja.
·
Pangeran santana, yaitu status pangeran untuk
para cicit raja, piut raja, anggas raja, dan menantu raja.
·
Pangeran sengkan, yaitu status pangeran untuk
para keturunan jauh raja atau rakyat biasa.
Perpecahan dalam Kerajaan Mataram Islam menghasilkan dua
jenis status untuk pangeran berdaulat, yaitu :
·
Pangeran miji, yaitu status pangeran berdaulat
yang dalam banyak hal penting masih tunduk kepada kerajaan induknya (e.g. tidak
bisa menjatuhkan hukuman mati dan tidak bisa melantik pangeran berdaulat tanpa
sepengetahuan kerajaan induk). Pangeran Adipati Mangkunagara adalah pangeran
miji dalam Kerajaan Surakarta sejak disepakatinya perdamaian antara Nicolaas
Hartingh sebagai Gubernur Pantai Timur Laut Jawa, R.Ad. Danureja I sebagai
perdana menteri Kerajaan Yogyakarta, dan Mangkunagara I sebagai pemimpin
pemberontakan pada tanggal 17 Maret 1757 sampai ditandatanganinya kontrak
politik antara Mangkunagara VI sebagai Adipati Mangkunagaran dan Louis Thomas
Hora Siccama sebagai Residen Surakarta pada tanggal 4 November 1896.
·
Pangeran mardika, yaitu status pangeran
berdaulat yang dalam banyak hal penting sudah bebas dari kerajaan induknya
(e.g. bisa menjatuhkan hukuman mati dan bisa melantik pangeran berdaulat tanpa
sepengetahuan kerajaan induk). Pangeran Adipati Mangkunagara adalah pangeran
mardika dari Kerajaan Surakarta sejak ditandatanganinya kontrak politik antara
Mangkunagara VI sebagai Adipati Mangkunagaran dan Louis Thomas Hora Siccama
sebagai Residen Surakarta pada tanggal 4 November 1896 yang kemudian diteguhkan
oleh Carel Herman Aart van der Wijck sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda
pada tanggal 13 November 1896.
Sejak tanggal 4 November 1896 itulah Pangeran Adipati
Mangkunagara menjadi pangeran mardika dari Kerajaan Surakarta sekaligus menjadi
pangeran miji dalam pemerintah kolonial Hindia Belanda. Berbeda dengan Pangeran
Adipati Pakualam yang sejak berdaulat pada tanggal 17 Maret 1813 menjadi
pangeran mardika dari Kerajaan Yogyakarta sekaligus menjadi pangeran miji dalam
pemerintah kolonial Hindia Inggris yang kemudian menjadi pemerintah kolonial
Hindia Belanda.
Perubahan gelar akibat usia atau status pernikahan juga
berlaku untuk keturunan jauh raja. Gelar Raden Bagus (R.Bg.) seorang laki-laki
akan berubah menjadi Raden (R.) jika dia dianggap sudah mencapai usia dewasa
yaitu sekira usia 15 tahun atau sudah menikah. Gelar Raden Rara (R.Rr.) seorang
perempuan akan berubah menjadi Raden Nganten (R.Ngt.) jika dia sudah menikah.
Di beberapa daerah gelar Raden Nganten (R.Ngt.) hanya diperuntukkan bagi
seorang Raden Rara (R.Rr.) yang baru menikah, sedangkan jika pernikahannya
sudah lama berlalu atau sudah melahirkan anak maka gelarnya berubah menjadi
Raden (R.). Namun hal seperti ini hanya pengecualian lokal karena secara umum
tradisi Jawa membedakan gelar atau sebutan antara laki-laki dengan perempuan.
Nama diri seorang perempuan dipakai hanya selama perempuan
tersebut belum menikah. Jika seorang perempuan sudah menikah maka nama yang
dipakai adalah nama suaminya dengan gelar perempuan sebagai pembeda. Contoh :
Seorang perempuan bernama Tina menikah dengan seorang laki-laki bernama Budi,
maka Tina disebut Ibu Budi atau Bu Budi sedangkan Budi disebut Bapak Budi atau
Pak Budi. Tradisi ini berlaku juga dalam konteks gelar kebangsawanan Jawa.
Seorang perempuan yang sudah menikah bukan hanya memakai nama suaminya tetapi
juga gelar suaminya, dengan catatan bahwa perempuan tersebut berstatus sebagai
istri permaisuri yang dipandang setara atau pantas untuk memakai nama suaminya
dan gelar jabatan suaminya atau gelar kehormatan suaminya. Gelar jabatan atau
gelar kehormatan pihak suami boleh dipakai pihak istri hanya jika nama suami
juga dipakai. Contoh : Raden Ajeng Kartini (R.A. Kartini) menikah dengan Raden
Mas Adipati Harya Singgih Jayaadiningrat (R.M.Ad.H. Singgih Jayaadiningrat),
maka gelarnya dan atau namanya berubah menjadi Raden Ayu Jayaadiningrat atau
Raden Ayu Adipati Harya Jayaadiningrat atau Raden Ayu Kartini atau Raden Ayu
Kartini Jayaadiningrat atau Raden Ayu Adipati Harya Kartini Jayaadiningrat.
Usaha standarisasi gelar pertama kali dilakukan oleh
Panembahan Senapati yang menentukan bahwa gelar Raden (R.) hanya diperuntukkan
bagi keturunan raja. Sunan Amangkurat IV sebagimana dikutip dalam Angger Awisan
dari Sunan Pakubuwana IV menentukan bahwa piut raja yang bisa memakai gelar
Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng (R.A.) hanya piut raja yang adalah cucu atau
cicit pangeran, sedangkan piut raja yang bukan cucu atau cicit pangeran hanya
memakai gelar Raden Bagus (R.Bg.) atau Raden Rara (R.Rr.). Peraturan ini diubah
pada tahun 1852 oleh Sunan Pakubuwana VII sehingga semua piut raja dan semua
cicit Adipati Mangkunagara bisa memakai gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng
(R.A.).
Sunan Pakubuwana IV (1788 - 1820) memberikan gelar Kangjeng
(K.) kepada R.Ad. Sasradiningrat II (1812 - 1846) yang menjabat sebagai patih
kerajaan, maka sejak saat itu gelar patih kerajaan yang semula adalah Raden
Adipati (R.Ad.) berubah menjadi Kangjeng Raden Adipati (K.R.Ad.). Perubahan
gelar patih kerajaan ini diikuti pula oleh Kerajaan Yogyakarta sehingga
patihnya pun memiliki gelar Kangjeng Raden Adipati (K.R.Ad.).
Kerajaan Yogyakarta mengeluarkan peraturan yang dimuat dalam
Lembaran Kerajaan nomor 18 tahun 1927 yang menentukan bahwa semua piut raja
bisa memakai gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng (R.A.). Peraturan ini
sempat dibahas dalam surat kabar Kajawen tanggal 27 September 1930 yang
membandingkan bahwa gelar Raden (R.) di Kerajaan Surakarta berhenti sampai di
anggas raja sesuai peraturan tradisional dalam Serat Raja Kapakapa sedangkan
gelar Raden (R.) di Kerajaan Yogyakarta bisa diwariskan tanpa henti asalkan
masih keturunan raja.
Kadipaten Mangkunagaran mengeluarkan peraturan nomor 5
tanggal 15 Oktober 1935 yang menentukan bahwa semua piut adipati bisa memakai
gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng (R.A.). Peraturan ini diperkuat oleh
Dekrit Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 31 tanggal 30 September 1936
dalam Lembaran Negara nomor 13711 yang menentukan bahwa gelar Raden Mas (R.M.)
atau Raden Ajeng (R.A.) dibatasi sampai piut Raja Surakarta, Raja Yogyakarta,
Adipati Mangkunagara, dan Adipati Pakualam. Dekrit ini membatalkan Dekrit
Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 1840/AI tanggal 9 Agustus 1929 yang
dimuat dalam Lembaran Negara nomor 12082 mengenai pewarisan gelar Raden (R.) di
Pulau Jawa dan Pulau Madura, dan Surat Sekretaris Negara Hindia Belanda nomor
1856/AI tanggal 18 Agustus 1930 yang dimuat dalam Lembaran Negara nomor 12375
mengenai gelar Harya (H.) dan Panji (Pj.) untuk bangsawan Madura.
Di kemudian hari peraturan yang berbeda-beda dari instansi
yang berbeda-beda pula ini menimbulkan perdebatan bahkan pertikaian karena
Kerajaan Surakarta berpandangan bahwa Raja Surakarta satu tingkat lebih tinggi
daripada Adipati Mangkunagara dan Adipati Pakualam. Oleh karena itu jika piut
Adipati Mangkunagara dan Adipati Pakualam bisa memakai gelar Raden Mas (R.M.)
atau Raden Ajeng (R.A.) maka sudah seharusnya anggas Raja Surakarta bisa
memakai gelar yang sama. Maka pada tanggal 25 Januari 1938 Sunan Pakubuwana X
melalui patih kerajaan yaitu K.P.H.Ad. Jayanagara dalam peraturan nomor 1C/4/I
yang dimuat dalam Lembaran Kerajaan nomor 3 tanggal 1 Februari 1938 menetapkan
bahwa semua anggas raja bisa memakai gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng
(R.A.).
Secara teknis perubahan gelar ini terjadi dengan sendirinya
pada saat peraturan terbaru ditetapkan. Tetapi secara administrasi perubahan
gelar harus dimohonkan kepada pejabat yang berwenang. Maka kepatihan Kerajaan
Surakarta menetapkan peraturan nomor 3 C/3/II tanggal 19 Februari 1938 yang
menentukan bahwa proses permohonan gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng
(R.A.) mengikuti peraturan nomor 35C/1/I tanggal 12 Agustus 1931 yang dimuat
dalam Lembaran Kerajaan nomor 16 tanggal 15 Agustus 1931 yang berlaku untuk
proses permohonan gelar Raden (R.) atau Raden Rara (R.Rr.).
Tinggi rendahnya status seorang bangsawan ditentukan dari
kata kunci gelar, bukan berdasarkan panjang atau pendeknya gelar. Kata kunci
urutan keturunan dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah adalah Gusti
(G.), Bandara (B.), Raden (R.), dan Mas (M.). Selain berdasarkan urutan
keturunan, pangkat dalam jabatan pemerintah juga menentukan pangkat bangsawan. Contoh
: pangkat seorang Tumenggung (T.) lebih tinggi daripada seorang Ngabehi (Ng.)
dan pangkat seorang Ngabehi (Ng.) lebih tinggi daripada seorang Rongga (Rg.).
C. KOMBINASI GELAR
·
URUTAN KATA GELAR
Pada gelar yang terdiri dari lebih dari satu kata maka urutan
kata gelar perlu diperhatikan untuk mengetahui dengan tepat status penyandang
gelar karena kata gelar yang terbalik atau tertukar akan mengubah sebagian
makna gelar. Contoh : Kangjeng Raden Mas Harya Tumenggung (K.R.M.H.T.) adalah
gelar bupati riya hinggil untuk cucu, cicit, piut, dan anggas Raja Surakarta
atau putra, cucu, cicit, dan piut Adipati Mangkunagara; sedangkan Kangjeng
Raden Mas Tumenggung Harya (K.R.M.T.H.) adalah gelar bupati sepuh untuk cucu
Raja Surakarta atau putra Adipati Mangkunagara.
·
KOMBINASI GELAR KETURUNAN DAN GELAR JABATAN
Sebelum sekitar tahun 1940 berlaku peraturan lama yang
menentukan bahwa bahwa gelar keturunan tidak bisa langsung dirangkap dengan
gelar jabatan, walaupun ada juga kejadian dimana gelar keturunan langsung
dirangkap dengan gelar jabatan. Atau dengan kata lain, seorang bangsawan wajib
melepas sebagian gelar keturunan jika ditunjuk untuk menjabat sebagai petugas
kerajaan dengan gelar jabatan. Cucu, cicit, atau piut Raja Surakarta, Raja
Yogyakarta, Adipati Mangkunagara, atau Adipati Pakualam yang bergelar Raden Mas
(R.M.) wajib melepas kata gelar Mas (M.) jika menjadi pejabat pemerintahan
untuk kemudian diganti dengan kata gelar jabatan. Contoh : Seorang cucu Sunan
Surakarta dengan gelar Raden Mas Harya (R.M.H.) yang menjabat sebagai bupati
anom gelarnya tetap Raden Mas Harya (R.M.H.); sedangkan seorang cucu Sultan
Yogyakarta dengan gelar Raden Mas (R.M.) yang menjabat sebagai bupati anom
gelarnya berubah menjadi Raden Tumenggung (R.T.).
Peraturan lama tersebut diubah sekitar tahun 1940 oleh Sunan
Pakubuwono XI yang berlaku di Kerajaan Surakarta dan diikuti oleh Kadipaten
Mangkunagaran serta Kadipaten Pakualaman sehingga berlaku peraturan baru yang
menentukan bahwa gelar keturunan bisa langsung dirangkap dengan gelar jabatan.
Atau dengan kata lain, seorang bangsawan diperbolehkan merangkap sebagian besar
atau seluruh gelar keturunan dengan gelar jabatan. Sementara di Kerajaan
Yogyakarta tetap berlaku peraturan lama bahwa gelar keturunan tidak bisa
langsung dirangkap dengan gelar jabatan. Contoh : Seorang cucu Sunan Surakarta
dengan gelar Raden Mas Harya (R.M.H.) yang menjabat sebagai bupati sepuh
gelarnya berubah menjadi Kangjeng Raden Mas Tumenggung Harya (K.R.M.T.H.);
sedangkan seorang cucu Sultan Yogyakarta dengan gelar Raden Mas (R.M.) yang
menjabat sebagai bupati sepuh gelarnya berubah menjadi Kangjeng Raden
Tumenggung (K.R.T.).
·
KOMBINASI GELAR KETURUNAN DAN GELAR KETURUNAN
Pernikahan antara laki-laki bangsawan dengan perempuan
bangsawan bisa menghasilkan kombinasi gelar pada anak-anaknya. Jika hal ini
terjadi maka anak-anak mendapat gelar tertinggi yang bisa didapat dari bapak
digabung dengan gelar tertinggi yang bisa didapat dari ibu. Contoh : Jika
seorang laki-laki putra Bupati Sumenep dengan gelar Raden Panji (R.Pj.) menikah
dengan seorang perempuan piut Sunan Surakarta dengan gelar Raden Ajeng (R.A.),
maka anak laki-laki yang lahir dari pernikahan tersebut memiliki gelar
keturunan Raden Mas Panji (R.M.Pj.).
D. GELAR KETURUNAN
Peraturan mengenai gelar keturunan mengalami beberapa kali
perubahan sejak sebelum pecahnya Kerajaan Mataram Islam sampai awal abad
keduapuluh. Setelah perpecahan pun masing-masing kerajaan dan kadipaten
menetapkan peraturan yang berbeda perincian mengenai gelar keturunan, sehingga
untuk menilai status seseorang berdasarkan gelar keturunannya perlu dilihat
latar belakang orang tersebut apakah dari keluarga Raja Surakarta atau Raja
Yogyakarta atau Adipati Mangkunagaran atau Adipati Pakualaman atau daerah luar
vorstenlanden. Peraturan mengenai gelar keturunan Kerajaan Surakarta dan
Kerajaan Yogyakarta berlaku surut, sehingga berlaku juga untuk keturunan Raja
Mataram Islam di Kota Gede, Plered, dan Kartasura, keturunan Raja Pajang,
keturunan Raja Demak, dan keturunan Raja Majapahit.
1. GELAR KETURUNAN DI KERAJAAN SURAKARTA
BERDASARKAN PERATURAN SUNAN AMANGKURAT IV
·
Gelar Keturunan Raja untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Mas Gusti (R.M.G.) adalah gelar sebelum
dewasa untuk putra raja dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Mas (B.R.M.) adalah gelar sebelum
dewasa untuk putra raja dari istri selir dan putra pangeran putra dari istri
permaisuri.
§
Bandara Raden Mas Panji (B.R.M.Pj.) adalah gelar
setelah dewasa untuk putra bukan sulung pangeran putra dari istri permaisuri
dan putra bukan sulung pangeran wayah dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Mas Harya (B.R.M.H.) adalah gelar
setelah dewasa untuk putra sulung pangeran wayah dari istri permaisuri.
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk putra pangeran putra dari istri selir, cicit raja, dan piut raja yang
adalah cucu pangeran.
§
Raden Mas Harya (R.M.H.) adalah gelar setelah
dewasa untuk putra sulung pangeran putra dari istri selir.
§
Raden Mas Panji (R.M.Pj.) adalah gelar setelah
dewasa untuk putra bukan sulung pangeran putra dari istri selir, putra pangeran
wayah dari istri selir, dan cicit raja yang bukan putra pangeran wayah.
§
Raden Panji (R.Pj.) adalah gelar setelah dewasa
untuk piut raja yang adalah cucu pangeran.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk piut raja yang bukan cucu pangeran dan anggas raja yang adalah piut
pangeran.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
piut raja yang bukan cucu pangeran, anggas raja, dan gelar naik untuk udeg-udeg
raja.
§
Mas Bagus (M.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk anggas raja yang bukan piut pangeran.
§
Mas (M.) adalah gelar setelah dewasa untuk
udeg-udeg dan gantung siwur raja.
§
Bagus (Bg.) adalah gelar sebelum dewasa untuk
gantung siwur dan gropak senthe raja.
§
Si adalah sebutan sebelum dewasa untuk debog
bosok raja dan keturunan seterusnya.
§
Ki adalah sebutan setelah dewasa untuk debog
bosok raja dan keturunan seterusnya.
§
Kyai (Ky.) adalah varian sebutan setelah dewasa
untuk debog bosok raja dan keturunan seterusnya.
§
Ki Mas adalah sebutan naik untuk Ki.
§
Kyai Mas (Ky.M.) adalah sebutan naik untuk Kyai
(Ky.).
·
Gelar Keturunan Raja untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Gusti Raden Ayu (G.R.Ay.) adalah gelar sebelum
menikah untuk putri raja dari istri permaisuri dan gelar setelah menikah untuk
putri bukan sulung raja dari istri selir.
§
Bandara Raden Ajeng (B.R.A.) adalah gelar
sebelum menikah untuk putri raja dari istri selir dan putri pangeran putra dari
istri permaisuri.
§
Bandara Raden Ayu (B.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri pangeran putra dari istri permaisuri dan putri pangeran
putra dari istri selir yang menikah dengan pangeran.
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri pangeran putra dari istri selir, cicit raja, dan piut raja yang
adalah cucu pangeran.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk putri pangeran putra dari istri selir, cicit raja, dan piut raja yang
adalah cucu pangeran.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk piut raja yang bukan cucu pangeran.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk piut raja yang bukan cucu pangeran, anggas raja, dan gelar naik
untuk udeg-udeg raja.
§
Mas Rara (M.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk anggas raja yang bukan piut pangeran dan udeg-udeg raja.
§
Mas Nganten (M.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk udeg-udeg dan gropak senthe raja.
§
Bok Rara (Bk.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk gantung siwur dan gropak senthe raja.
§
Bok Mas (Bk.M.) adalah gelar setelah menikah
untuk gantung siwur raja dan gelar naik untuk Mas Nganten (M.Ngt.) gropak
senthe raja.
§
Mas Ajeng (M.A.) adalah gelar naik untuk Bok
Rara (Bk.Rr.).
§
Mas Ayu (M.Ay.) adalah gelar naik untuk Bok Mas
(Bk.M.).
§
Si adalah sebutan sebelum menikah untuk debog
bosok raja dan keturunan seterusnya.
§
Nyi adalah sebutan setelah menikah untuk debog
bosok raja dan keturunan seterusnya.
§
Nyai (Ny.) adalah varian sebutan setelah menikah
untuk debog bosok raja dan keturunan seterusnya.
§
Nyi Ajeng adalah sebutan naik untuk Nyi.
§
Nyai Mas (Ny.M.) adalah sebutan naik untuk Nyai
(Ny.).
·
Gelar Keturunan Patih untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk putra patih
dari istri yang adalah putri, cucu, atau cicit raja; dan cucu patih dari
menantu yang adalah istri permaisuri.
§
Bandara Raden Mas Harya (B.R.M.H.) adalah gelar
setelah dewasa untuk putra patih dari istri yang adalah putri raja.
§
Raden Mas Panji (R.M.Pj.) adalah gelar setelah
dewasa untuk putra patih dari istri yang adalah cucu atau cicit raja.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk putra patih dari istri keturunan rakyat biasa dan cucu patih dari menantu
yang adalah istri selir.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
putra patih dari istri keturunan rakyat biasa setelah dewasa dan cucu patih
dari menantu yang adalah istri selir.
§
Raden Panji (R.Pj.) adalah gelar setelah dewasa
untuk cucu patih dari menantu yang adalah istri permaisuri.
·
Gelar Keturunan Patih untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri patih dari istri yang adalah putri, cucu, atau cicit raja dan cucu
patih dari menantu yang adalah istri permaisuri.
§
Bandara Raden Ayu (B.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri patih dari istri yang adalah putri raja.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk putri patih dari istri yang adalah cucu atau cicit raja, putri patih dari
istri keturunan rakyat biasa yang menikah dengan pangeran atau bupati, dan cucu
patih dari menantu yang adalah istri permaisuri.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri patih dari istri keturunan rakyat biasa dan cucu patih dari menantu
yang adalah istri selir.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri patih dari istri keturunan rakyat biasa dan cucu patih dari
menantu yang adalah istri selir.
·
Gelar Keturunan Bupati untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk putra bupati
dari istri yang adalah putri, cucu, cicit, atau piut raja.
§
Raden Mas Panji (R.M.Pj.) adalah gelar setelah
dewasa untuk putra bupati cicit atau piut raja dari istri yang adalah putri
raja.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk putra bupati dari istri keturunan rakyat biasa.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
putra bupati dari istri keturunan rakyat biasa.
·
Gelar Keturunan Bupati untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri bupati dari istri yang adalah putri, cucu, cicit, atau piut raja.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk putri bupati dari istri yang adalah putri, cucu, cicit, atau piut raja.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri bupati dari istri keturunan rakyat biasa.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri bupati dari istri keturunan rakyat biasa.
·
Gelar Keturunan Kaliwon untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk putra
kaliwon cucu atau cicit raja dari istri yang juga cucu atau cicit raja dan
putra kaliwon rakyat biasa dari istri yang adalah putri pangeran.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk putra kaliwon dari istri keturunan rakyat biasa.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
putra kaliwon dari istri keturunan rakyat biasa.
·
Gelar Keturunan Kaliwon untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri kaliwon cucu atau cicit raja dari istri yang juga cucu atau cicit
raja dan putri kaliwon rakyat biasa dari istri yang adalah putri pangeran.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk putri kaliwon cucu atau cicit raja dari istri yang juga cucu atau cicit
raja, putri kaliwon rakyat biasa dari istri yang adalah putri pangeran, dan
gelar naik untuk putri kaliwon rakyat biasa dari istri yang adalah putri riya
atau panji.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri kaliwon dari istri keturunan rakyat biasa.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri kaliwon dari istri keturunan rakyat biasa.
·
Gelar Keturunan Panewu dan Mantri untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta
Berdasarkan Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk putra panewu
dan mantri dari istri yang adalah putri pangeran.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk putra panewu dan mantri dari istri yang adalah putri riya atau panji.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
putra panewu dan mantri dari dari istri yang adalah putri riya atau panji.
§
Mas Bagus (M.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk putra panewu dan mantri keturunan rakyat biasa dari istri yang juga
keturunan rakyat biasa.
§
Mas (M.) adalah gelar setelah dewasa untuk putra
panewu dan mantri keturunan rakyat biasa dari istri yang juga keturunan rakyat
biasa.
·
Gelar Keturunan Panewu dan Mantri untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta
Berdasarkan Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri panewu dan mantri dari istri yang adalah putri pangeran.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk putri panewu dan mantri dari istri yang adalah putri pangeran.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri panewu dan mantri dari istri yang adalah putri riya atau panji.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri panewu dan mantri dari istri yang adalah putri riya atau
panji.
§
Mas Rara (M.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri panewu dan mantri keturunan rakyat biasa dari istri yang juga
keturunan rakyat biasa.
§
Mas Nganten (M.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri panewu dan mantri keturunan rakyat biasa dari istri yang
juga keturunan rakyat biasa.
·
Gelar Lama Keturunan Terkait Jabatan di Kerajaan Surakarta
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk cucu raja
yang menjabat sebagai wadana, kaliwon, panewu, mantri, atau lurah; dan cicit
raja yang menjabat sebagai wadana atau kaliwon.
§
Raden (R.) adalah gelar untuk cicit, piut, dan
anggas raja yang menjabat sebagai panewu atau mantri; cicit dan piut raja atau
putra, cucu, dan cicit patih atau putra bupati yang menjabat sebagai lurah; dan
cicit dan piut raja yang menjabat sebagai jajar.
§
Ki Raden adalah gelar untuk anggas raja yang
menjabat sebagai lurah atau jajar.
§
Mas (M.) adalah gelar untuk rakyat biasa yang
menjabat sebagai panewu atau mantri; dan udeg-udeg raja, piut patih, cucu
bupati, dan putra kaliwon yang menjabat sebagai lurah.
§
Ki Mas adalah gelar untuk anggas patih, cicit
bupati, cucu kaliwon, dan putra panewu atau mantri yang menjabat sebagai lurah;
dan putra panewu atau mantri yang menjabat sebagai jajar.
§
Ki adalah gelar untuk rakyat biasa yang menjabat
sebagai lurah; dan putra lurah, putra bekel, dan putra jajar yang menjabat
sebagai jajar.
2. GELAR KETURUNAN DI KERAJAAN SURAKARTA
BERDASARKAN PERATURAN SUNAN PAKUBUWANA IV
Sunan Pakubuwana IV melakukan pengaturan gelar keturunan
sebagaimana dituliskan dalam Serat Mahapurawa.
·
Gelar Keturunan Raja untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Pakubuwana IV
§
Bandara Raden Mas (B.R.M.) adalah gelar sebelum
dewasa untuk putra raja dan cucu raja.
§
Raden Mas Harya (R.M.H.) adalah gelar setelah
dewasa untuk cucu raja dari istri permaisuri putra raja dan cucu raja yang
menjabat sebagai bupati.
§
Raden Mas Panji (R.M.Pj.) adalah gelar setelah
dewasa untuk cucu raja dari istri selir putra raja.
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk cicit raja
dan piut raja yang adalah cucu pangeran wayah.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk piut raja yang bukan cucu pangeran wayah dan anggas raja sebelum dewasa,
serta gantung siwur raja yang bapaknya menjabat sebagai bupati dan gropak
senthe raja yang kakeknya menjabat sebagai bupati.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
piut raja yang bukan cucu pangeran wayah dan anggas raja setelah dewasa,
udeg-udeg raja yang menikah dengan cucu raja, udeg-udeg raja yang menjabat
sebagai bupati, serta gantung siwur raja yang bapaknya menjabat sebagai bupati
dan gropak senthe raja yang kakeknya menjabat sebagai bupati.
§
Mas Bagus (M.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk udeg-udeg dan debog bosok raja yang buyutnya menjabat sebagai bupati.
§
Mas (M.) adalah gelar setelah dewasa untuk
udeg-udeg dan debog bosok raja yang buyutnya menjabat sebagai bupati.
§
Bagus (Bg.) adalah gelar sebelum dewasa untuk
gantung siwur raja.
§
Bagus Kenthol (Bg.Kt.) adalah gelar setelah
dewasa untuk gantung siwur raja.
·
Gelar Keturunan Raja untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Pakubuwana IV
§
Bandara Raden Ajeng (B.R.A.) adalah gelar
sebelum menikah untuk putri dan cucu raja.
§
Bandara Raden Ayu (B.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri dan cucu raja.
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk cicit dan piut raja yang adalah cucu pangeran wayah.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk cicit dan piut raja yang adalah cucu pangeran wayah, serta anggas raja
dan udeg-udeg raja yang menjadi istri selir raja.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk anggas raja, gantung siwur raja yang bapaknya menjabat sebagai bupati,
dan gropak senthe raja yang kakeknya menjabat sebagai bupati.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk anggas raja, udeg-udeg raja yang menjadi istri selir putra raja,
udeg-udeg raja yang menjadi istri permaisuri cucu raja atau cicit raja atau
piut raja, udeg-udeg raja yang suaminya menjabat sebagai bupati, gantung siwur
raja yang bapaknya menjabat sebagai bupati, dan gropak senthe raja yang
kakeknya menjabat sebagai bupati.
§
Raden (R.) adalah gelar untuk udeg-udeg raja
yang menjadi abdi dalem manggung atau menjadi istri permaisuri putra raja.
§
Mas Rara (M.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk udeg-udeg raja dan debog bosok raja yang buyutnya menjabat sebagai
bupati.
§
Mas Nganten (M.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk udeg-udeg raja dan debog bosok raja yang buyutnya menjabat
sebagai bupati.
§
Mas Ayu (M.Ay.) adalah gelar untuk udeg-udeg
raja yang menjadi istri selir cucu raja.
§
Mas Ajeng (M.A.) adalah gelar untuk udeg-udeg
raja yang menjadi istri selir cicit raja.
§
Bok Ajeng (Bk.A.) adalah gelar untuk udeg-udeg
raja yang menjadi istri selir piut raja.
§
Bok Rara (Bk.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk gantung siwur raja.
§
Bok Mas (Bk.M.) adalah gelar setelah menikah
untuk gantung siwur raja.
3. GELAR BARU KETURUNAN DI KERAJAAN
SURAKARTA
Ketetapan Kerajaan nomor 1C/4/I tanggal 25 Januari 1938 yang
dimuat dalam Lembaran Kerajaan nomor 3 tanggal 1 Februari 1938 menentukan bahwa
gelar Raden Bagus (R.Bg.) atau Raden (R.) dan Raden Rara (R.Rr) atau Raden
Nganten (R.Ngt.) dimulai dari udeg-udeg raja sampai keturunan seterusnya tanpa
batas melalui garis keturunan laki-laki atau garis keturunan perempuan.
·
Gelar Baru Keturunan Raja untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta
§
Gusti Raden Mas (G.R.M.) adalah gelar untuk
putra raja dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Mas (B.R.M.) adalah gelar untuk
putra raja dari istri selir dan cucu raja dari putra mahkota.
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk cucu, cicit,
piut, dan anggas raja.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
·
Gelar Baru Keturunan Raja untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta
§
Gusti Raden Ajeng (G.R.A.) adalah gelar sebelum
menikah untuk putri raja dari istri permaisuri.
§
Gusti Raden Ayu (G.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri raja dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Ajeng (B.R.A.) adalah gelar
sebelum menikah untuk putri raja dari istri selir.
§
Bandara Raden Ayu (B.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri raja dari istri selir.
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
4. GELAR KETURUNAN DI KERAJAAN
YOGYAKARTA
Ketetapan Kerajaan yang dimuat dalam Lembaran Kerajaan nomor
18 tahun 1927, nomor 8 tahun 1932, dan nomor 16 tahun 1940 menentukan bahwa
gelar Raden Bagus (R.Bg.) atau Raden (R.) dan Raden Rara (R.Rr.) atau Raden
Nganten (R.Ngt.) dimulai dari anggas raja sampai keturunan seterusnya tanpa
batas melalui garis keturunan laki-laki atau garis keturunan perempuan.
·
Gelar Keturunan untuk Laki-laki di Kerajaan Yogyakarta
§
Gusti Raden Mas (G.R.M.) adalah gelar untuk
putra raja dari istri permaisuri.
§
Gusti Bandara Raden Mas (G.B.R.M.) adalah gelar
untuk putra sulung raja dari istri selir.
§
Bandara Raden Mas (B.R.M.) adalah gelar untuk
putra bukan sulung raja dari istri selir.
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk cucu, cicit,
dan piut raja.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
anggas raja dan keturunan seterusnya.
·
Gelar Keturunan untuk Perempuan di Kerajaan Yogyakarta
§
Gusti Raden Ajeng (G.R.A.) adalah gelar sebelum
menikah untuk putri raja dari istri permaisuri.
§
Gusti Raden Ayu (G.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri raja dari istri permaisuri.
§
Gusti Bandara Raden Ajeng (G.B.R.A.) adalah
gelar naik sebelum menikah untuk putri sulung raja dari istri selir.
§
Gusti Bandara Raden Ayu (G.B.R.Ay.) adalah gelar
naik setelah menikah untuk putri sulung raja dari istri selir.
§
Bandara Raden Ajeng Gusti (B.R.A.G.) adalah
gelar sebelum menikah untuk putri sulung raja dari istri selir.
§
Bandara Raden Ayu Gusti (B.R.Ay.G.) adalah gelar
setelah menikah untuk putri sulung raja dari istri selir.
§
Bandara Raden Ajeng (B.R.A.) adalah gelar
sebelum menikah untuk putri bukan sulung raja dari istri selir.
§
Bandara Raden Ayu (B.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri bukan sulung raja dari istri selir.
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
5. GELAR KETURUNAN DI KADIPATEN
MANGKUNEGARAN
·
Gelar Keturunan untuk Laki-laki di Kadipaten Mangkunagaran
§
Gusti Raden Mas (G.R.M.) adalah gelar sebelum
dewasa untuk putra adipati dari istri permaisuri.
§
Gusti Raden Mas Harya (G.R.M.H.) adalah gelar
setelah dewasa untuk putra adipati dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Mas (B.R.M.) adalah gelar sebelum
dewasa untuk putra adipati dari istri selir dan cucu adipati dari istri
permaisuri.
§
Bandara Raden Mas Harya (B.R.M.H.) adalah gelar
setelah dewasa untuk putra adipati dari istri selir.
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk cucu adipati
dari istri selir, cicit, dan piut adipati.
§
Raden (R.) adalah gelar untuk anggas adipati dan
keturunan seterusnya.
·
Gelar Keturunan untuk Perempuan di Kadipaten Mangkunagaran
§
Gusti Raden Ajeng (G.R.A.) adalah gelar sebelum
menikah untuk putri adipati dari istri permaisuri.
§
Gusti Raden Ayu (G.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri adipati dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Ajeng (B.R.A.) adalah gelar
sebelum menikah untuk putri adipati dari istri selir dan cucu adipati dari
istri permaisuri.
§
Bandara Raden Ayu (B.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri adipati dari istri selir dan cucu adipati dari istri
permaisuri.
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk cucu adipati dari istri selir, cicit, dan piut adipati.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk cucu adipati dari istri selir, cicit, dan piut adipati.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
6. GELAR KETURUNAN DI KADIPATEN
PAKUALAMAN
·
Gelar Keturunan untuk Laki-laki di Kadipaten Pakualaman
§
Gusti Raden Mas (G.R.M.) adalah gelar sebelum
dewasa untuk putra adipati dari istri permaisuri.
§
Gusti Raden Mas Harya (G.R.M.H.) adalah gelar
setelah dewasa untuk putra adipati dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Mas (B.R.M.) adalah gelar sebelum
dewasa untuk putra adipati dari istri selir.
§
Bandara Raden Mas Harya (B.R.M.H.) adalah gelar
setelah dewasa untuk putra adipati dari istri selir.
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk cucu, cicit,
dan piut adipati.
§
Raden (R.) adalah gelar untuk anggas adipati dan
keturunan seterusnya.
·
Gelar Keturunan untuk Perempuan di Kadipaten Pakualaman
§
Gusti Raden Ajeng (G.R.A.) adalah gelar sebelum
menikah untuk putri adipati dari istri permaisuri.
§
Gusti Raden Ayu (G.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri adipati dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Ajeng (B.R.A.) adalah gelar
sebelum menikah untuk putri adipati dari istri selir dan cucu adipati dari
istri permaisuri.
§
Bandara Raden Ayu (B.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri adipati dari istri selir dan cucu adipati dari istri
permaisuri.
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk cucu adipati dari istri selir, cicit, dan piut adipati.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk cucu adipati dari istri selir, cicit, dan piut adipati.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
7. GELAR KETURUNAN DI LUAR VORSTENLANDEN
Dekrit Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 31 tanggal 30
September 1936 yang dimuat dalam Lembaran Negara nomor 13711 menentukan
peraturan gelar Raden Mas (R.M.) dan Raden (R.) untuk keturunan para penguasa
di Pulau Jawa dan Madura dan gelar Raden Harya (R.H.) dan Raden Panji (R.Pj.)
untuk keturunan para penguasa di Pulau Madura.
·
Gelar Keturunan untuk Laki-laki di Luar
Vorstenlanden
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk anak, cucu, cicit, dan
piut Raja Surakarta atau Raja Yogyakarta atau Adipati Mangkunagaran atau
Adipati Pakualaman melalui garis keturunan laki-laki atau perempuan.
Raden (R.) adalah gelar untuk anggas dan udeg-udeg Raja
Surakarta atau Raja Yogyakarta atau Adipati Mangkunagaran atau Adipati
Pakualaman melalui garis keturunan laki-laki atau perempuan; atau debog bosok
dan keturunan selanjutnya dari Raja Surakarta atau Raja Yogyakarta atau Adipati
Mangkunagaran atau Adipati Pakualaman hanya melalui garis keturunan laki-laki;
atau keturunan para raja di Pulau Jawa dan Pulau Madura selain dari Surakarta
atau Yogyakarta atau Mangkunagaran atau Pakualaman, keturunan para Raja Banten,
keturunan para wali yang disebut sunan, keturunan para bupati di luar
vorstenlanden, dan keturunan orang yang karena jasanya diberi gelar Raden (R.)
oleh pemerintah, hanya melalui garis keturunan laki-laki; atau anak dan cucu
para bupati di Jawa Tengah dan Jawa Timur di luar vorstenlanden melalui garis
keturunan laki-laki atau melalui garis keturunan perempuan jika tradisi
setempat membolehkan pewarisan gelar melalui garis keturunan perempuan; atau
cicit dan keturunan selanjutnya dari para bupati di Jawa Tengah dan Jawa Timur
di luar vorstenlanden hanya melalui garis keturunan laki-laki; atau keturunan
Kyai Tumenggung Puspanagara dari Gresik atau Kyai Kramajaya dari Kanoman di
Surabaya yang menurut tradisi sebelumnya sudah memakai gelar Ngabehi (Ng.) atau
Kyai Ngabehi (Ky.Ng.) atau Mas Ngabehi (M.Ng.) hanya melalui garis keturunan
laki-laki.
Raden Harya (R.H.) adalah gelar untuk anak, cucu, dan cicit
penguasa di Pulau Madura yang bergelar sultan hanya melalui garis keturunan
laki-laki; atau anak dan cucu penguasa di Pulau Madura yang bergelar panembahan
atau pangeran adipati hanya melalui garis keturunan laki-laki; atau anak bupati
di Pulau Madura.
Raden Panji (R.Pj.) adalah gelar untuk piut dan anggas
penguasa di Pulau Madura yang bergelar sultan hanya melalui garis keturunan
laki-laki; atau cicit dan piut penguasa di Pulau Madura yang bergelar
panembahan atau pangeran adipati hanya melalui garis keturunan laki-laki; atau
cucu dan cicit bupati di Pulau Madura hanya melalui garis keturunan laki-laki;
atau keturunan Kyai Tumenggung Candranagara dari Kasepuhan di Surabaya yang
menjabat sebagai bupati dan anak bupati tersebut hanya melalui garis keturunan
laki-laki.
·
Gelar Keturunan untuk Perempuan di Luar Vorstenlanden
Tidak diatur pemerintah kolonial.
8. GELAR KETURUNAN DI DAERAH TERTENTU
ATAU DALAM KELUARGA TERTENTU
Beberapa keluarga mendasarkan status kebangsawanannya karena
mereka adalah keturunan penguasa lokal atau tokoh agama seperti sunan atau
wali. Beberapa keluarga tersebut memiliki tradisi sendiri mengenai gelar
kebangsawanan dan di kemudian hari sebagian jenis gelar kebangsawanan ini
diakui juga oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
·
Gelar Keturunan Puspanagara Bupati Gresik
§
Bagus (Bg.) adalah gelar untuk laki-laki sebelum
dewasa.
§
Kyai Ngabehi (Ky.Ng.) adalah gelar untuk
laki-laki setelah dewasa.
§
Nyai Ajeng (Ny.A.) adalah gelar untuk perempuan.
·
Gelar Keturunan Candranagara Bupati Kasepuhan Surabaya
§
Jaka (Jk.) adalah gelar untuk laki-laki sebelum
dewasa.
§
Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar untuk laki-laki
setelah dewasa.
§
Nyai Ajeng (Ny.A.) adalah gelar untuk perempuan.
·
Gelar Keturunan Kramajaya Bupati Kanoman Surabaya
§
Jaka (Jk.) adalah gelar untuk laki-laki sebelum
dewasa.
§
Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar untuk laki-laki
setelah dewasa.
§
Mas Ajeng (M.A.) adalah gelar untuk perempuan.
·
Gelar Keturunan Bupati Rembang
§
Harya (H.) adalah gelar untuk anak laki-laki
dari istri permaisuri.
§
Panji (Pj.) adalah gelar untuk anak laki-laki
dari istri selir.
E. GELAR JABATAN
Secara umum hierarki pegawai istana atau pejabat negara di
Kerajaan Mataram Islam berurutan dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu
: jajar, bekel, lurah, mantri, panewu, kaliwon, wadana, bupati, bupati nayaka,
dan patih kerajaan atau perdana menteri. Jabatan jajar, bekel, lurah, dan
demang tidak mempunyai gelar khusus sehingga seorang yang menjabat pada posisi
tersebut disapa dengan gelar keturunan diikuti nama jabatan (e.g. Mas Jajar,
Raden Jajar, Mas Bekel, Raden Bekel, Mas Lurah, Raden Lurah, Mas Demang, Raden
Demang). Sedangkan jabatan yang lebih tinggi seperti mantri, panewu, kaliwon,
atau wadana mempunyai gelar khusus sehingga seorang yang menjabat pada posisi
tersebut disapa dengan gelar keturunan diikuti gelar jabatan (e.g. Mas Ngabehi,
Raden Ngabehi). Sebagaimana gelar keturunan, istilah jabatan dan posisi jabatan
juga mengalami beberapa kali perubahan. Contoh : Sunan Pakubuwana X mengganti
istilah kaliwon menjadi bupati anom dengan gelar yang dinaikkan dari Ngabehi
(Ng.) menjadi Tumenggung (T.). Pada Kerajaan Surakarta dan Kerajaan Yogyakarta
posisi patih kerajaan membawahi semua jenis bupati, karena itu dia bergelar
Adipati (Ad.). Sedangkan pada Kadipaten Mangkunagaran dan Kadipaten Pakualaman
penguasanya adalah seorang yang bergelar Adipati (Ad.), maka posisi patih kadipaten
biasanya hanya bergelar Tumenggung (T.) dan disebut sebagai bupati patih. Gelar
patih pada Kerajaan Surakarta dan Kerajaan Yogyakarta adalah Kangjeng Raden
Adipati (K.R.Ad.) tanpa memandang apakah dia masih cucu, cicit, piut, dan
anggas raja yang berhak memakai gelar Raden Mas (R.M.) atau keturunan rakyat
biasa yang hanya berhak memakai gelar Mas (M.).
1. GELAR JABATAN DI KERAJAAN SURAKARTA
·
Gelar Jabatan Lama untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta
§
Mas Rongga (Rg.) adalah gelar mantri anom untuk keturunan
rakyat biasa.
§
Raden Rongga (R.Rg.) adalah gelar mantri anom
untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Rongga (R.M.Rg.) adalah gelar mantri
anom untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar kaliwon,
panewu, dan mantri untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Ngabehi (R.Ng.) adalah gelar kaliwon,
panewu, dan mantri untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Ngabehi (R.M.Ng.) adalah gelar
kaliwon, panewu, dan mantri untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Raden Mas Tumenggung (R.M.T.) adalah gelar
wadana untuk cicit raja.
§
Raden Mas Harya (R.M.H.) adalah gelar wadana
untuk cucu raja.
§
Raden Adipati (R.Ad.) adalah gelar untuk patih
kerajaan.
·
Gelar Jabatan Baru untuk Laki-laki di
Kerajaan Surakarta
§
Mas Rongga (M.Rg.) adalah gelar mantri anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Rongga (R.Rg.) adalah gelar mantri anom
untuk udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Rongga (R.M.Rg.) adalah gelar mantri
anom untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Ngabehi (R.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Ngabehi (R.M.Ng.) adalah gelar panewu
dan mantri untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Mas Tumenggung (M.T.) adalah gelar bupati anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Tumenggung (R.T.) adalah gelar bupati anom
untuk udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Tumenggung (R.M.T.) adalah gelar
bupati anom untuk piut dan anggas raja.
§
Raden Mas Tumenggung Panji (R.M.T.Pj.) adalah
gelar bupati anom untuk cicit raja.
§
Raden Mas Tumenggung Harya (R.M.T.H.) adalah
gelar bupati anom untuk cucu raja.
§
Kangjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) adalah gelar
bupati sepuh untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan
seterusnya.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung (K.R.M.T.) adalah
gelar bupati sepuh untuk piut dan dan anggas raja.
§
Kangjeng Raden Tumenggung Panji (K.R.T.Pj.)
adalah gelar bupati sepuh.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung Panji
(K.R.M.T.Pj.) adalah gelar bupati sepuh untuk cicit raja.
§
Kangjeng Raden Tumenggung Harya (K.R.T.H.)
adalah gelar bupati sepuh.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung Harya (K.R.M.T.H.)
adalah gelar bupati sepuh untuk cucu raja.
§
Kangjeng Raden Harya Tumenggung (K.R.H.T.)
adalah gelar bupati sepuh riya hinggil untuk keturunan rakyat biasa atau
udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Raden Mas Harya Tumenggung (K.R.M.H.T.)
adalah gelar bupati sepuh riya hinggil untuk cucu, cicit, piut, dan anggas
raja.
§
Kangjeng Raden Adipati (K.R.Ad.) adalah gelar
untuk patih kerajaan.
·
Gelar Jabatan Baru untuk Perempuan di
Kerajaan Surakarta
§
Nyi Ngabehi (N.Ng.) adalah gelar untuk panewu
atau mantri keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Nyi Mas Tumenggung (N.M.T.) adalah gelar sebelum
menikah untuk bupati anom keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan
keturunan seterusnya.
§
Mas Ayu Tumenggung (M.Ay.T.) adalah gelar
setelah menikah untuk bupati anom keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja
dan keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Mas Ayu Tumenggung (K.M.Ay.T.) adalah
gelar bupati sepuh untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan
keturunan seterusnya.
§
Raden Ayu Tumenggung (R.Ay.T.) adalah gelar
bupati anom untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Kangjeng Raden Ayu Tumenggung (K.R.Ay.T.) adalah
gelar bupati sepuh untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
2. GELAR JABATAN DI KERAJAAN YOGYAKARTA
·
Gelar Jabatan untuk Laki-laki di Kerajaan Yogyakarta
§
Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Ngabehi (R.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Ngabehi (R.M.Ng.) adalah gelar panewu
dan mantri untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Mas Wadana (M.W.) adalah gelar wadana untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Raden Wadana (R.W.) adalah gelar wadana untuk
anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Wadana (R.M.W.) adalah gelar wadana
untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Mas Riya (M.Ry.) adalah gelar riya bupati anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Riya (R.Ry.) adalah gelar riya bupati anom
untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Riya (R.M.Ry.) adalah gelar riya
bupati anom untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Mas Tumenggung (M.T.) adalah gelar bupati anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Tumenggung (R.T.) adalah gelar bupati anom
untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Tumenggung (R.M.T.) adalah gelar
bupati anom untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Kangjeng Mas Tumenggung (K.M.T.) adalah gelar
bupati sepuh, bupati kaliwon, dan bupati nayaka untuk keturunan rakyat biasa.
§
Kangjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) adalah gelar
bupati sepuh, bupati kaliwon, dan bupati nayaka untuk anggas raja dan keturunan
seterusnya.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung (K.R.M.T.) adalah
gelar bupati sepuh, bupati kaliwon, dan bupati nayaka untuk cucu, cicit, dan
piut raja.
§
Kangjeng Raden Adipati (K.R.Ad.) adalah gelar
untuk perdana menteri alias patih kerajaan.
·
Gelar Jabatan untuk Perempuan di Kerajaan Yogyakarta
§
Nyi Mas Bekel (N.M.Bl.) adalah gelar bekel untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Raden Bekel (N.R.Bl.) adalah gelar bekel
untuk keturunan raja.
§
Nyi Mas Jajar (N.M.J.) adalah gelar jajar untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Raden Jajar (N.R.J.) adalah gelar jajar
untuk keturunan raja.
§
Nyi Mas Ngabehi (N.M.Ng.) adalah gelar panewu
dan mantri untuk keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Raden Ngabehi (N.R.Ng.) adalah gelar panewu
dan mantri untuk keturunan raja.
§
Nyi Mas Wadana (N.M.W.) adalah gelar wadana untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Raden Wadana (N.R.W.) adalah gelar wadana
untuk keturunan raja.
§
Nyi Mas Riya (N.M.Ry.) adalah gelar riya bupati
anom untuk keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Raden Riya (N.R.Ry.) adalah gelar riya
bupati anom untuk keturunan raja.
§
Nyi Mas Tumenggung (N.M.T.) adalah gelar bupati
anom untuk keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Raden Tumenggung (N.R.T.) adalah gelar
bupati anom untuk keturunan raja.
§
Nyi Kangjeng Raden Tumenggung (N.K.R.T.) adalah
gelar bupati sepuh.
3. GELAR JABATAN DI KADIPATEN MANGKUNEGARAN
·
Gelar Jabatan untuk Laki-laki di Kadipaten Mangkunagaran
§
Mas Rongga (M.Rg.) adalah gelar mantri anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Rongga (R.Rg.) adalah gelar mantri anom
untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Rongga (R.M.Rg.) adalah gelar mantri
anom untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Ngabehi (R.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Ngabehi (R.M.Ng.) adalah gelar panewu
dan mantri untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Mas Tumenggung (M.T.) adalah gelar bupati anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Tumenggung (R.T.) adalah gelar bupati anom
untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Tumenggung (R.M.T.) adalah gelar
bupati anom untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Kangjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) adalah gelar
bupati sepuh dan bupati patih untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung (K.R.M.T.) adalah
gelar bupati sepuh dan bupati patih untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Kangjeng Raden Tumenggung Harya (K.R.T.H.)
adalah gelar bupati sepuh riya hinggil dan bupati patih riya hinggil untuk
anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung Harya (K.R.M.T.H.)
adalah gelar bupati sepuh untuk putra adipati, serta gelar bupati sepuh riya
hinggil dan bupati patih riya hinggil untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
4. GELAR JABATAN KADIPATEN PAKUALAMAN
·
Gelar Jabatan untuk Laki-laki di Kadipaten Pakualaman
§
Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Ngabehi (R.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Ngabehi (R.M.Ng.) adalah gelar panewu
dan mantri untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Mas Wadana (M.W.) adalah gelar wadana untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Raden Wadana (R.W.) adalah gelar wadana untuk
anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Wadana (R.M.W.) adalah gelar wadana
untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Mas Riya (M.Ry.) adalah gelar riya bupati anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Riya (R.Ry.) adalah gelar riya bupati anom
untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Riya (R.M.Ry.) adalah gelar riya anom
bupati untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Mas Tumenggung (M.T.) adalah gelar bupati anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Tumenggung (R.T.) adalah gelar bupati anom
untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Tumenggung (R.M.T.) adalah gelar
bupati anom untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Kangjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) adalah gelar
bupati sepuh dan bupati patih untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung (K.R.M.T.) adalah
gelar bupati sepuh dan bupati patih untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Kangjeng Raden Tumenggung Harya (K.R.T.H.)
adalah gelar bupati sepuh riya hinggil dan bupati patih riya hinggil untuk
anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung Harya (K.R.M.T.H.)
adalah gelar bupati sepuh riya hinggil dan bupati patih riya hinggil untuk
cucu, cicit, dan piut adipati.
5. GELAR JABATAN DI LUAR VORSTENLANDEN
·
Gelar Jabatan untuk Laki-laki di Luar Vorstenlanden
§
Mas Tumenggung (M.T.) adalah gelar bupati untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Raden Tumenggung (R.T.) adalah gelar bupati
untuk anggas raja atau anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Tumenggung (R.M.T.) adalah gelar
bupati untuk cucu, cicit, dan piut raja atau cucu, cicit, dan piut adipati.
F. GELAR PANGERAN DAN RATU
1. GELAR PANGERAN DAN RATU DI KERAJAAN
SURAKARTA
·
Gelar Pangeran di Kerajaan Surakarta
§
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom
(K.G.P.Ad.An.) adalah gelar pangeran untuk putra mahkota.
§
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati (K.G.P.Ad.)
adalah gelar pangeran untuk putra raja yang berkuasa atas suatu daerah.
§
Kangjeng Gusti Pangeran Harya (K.G.P.H.) adalah
gelar pangeran untuk putra raja yang menjabat sebagai lurah pangeran yaitu
kepala para pangeran.
§
Kangjeng Gusti Pangeran (K.G.P.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri permaisuri.
§
Gusti Pangeran Harya (G.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri permaisuri.
§
Gusti Pangeran Panji (G.P.Pj.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri permaisuri
§
Gusti Pangeran (G.P.) adalah gelar pangeran
untuk putra sulung raja dari istri selir.
§
Gusti Bandara Kangjeng Pangeran Harya
(G.B.K.P.H.) adalah gelar naik untuk putra raja dari istri selir yang bergelar
Bandara Kangjeng Pangeran Harya (B.K.P.H.).
§
Bandara Kangjeng Pangeran Harya (B.K.P.H.)
adalah gelar pangeran untuk putra raja dari istri selir atau gelar naik untuk
cucu raja yang bergelar Kangjeng Pangeran Harya (K.P.H.).
§
Bandara Pangeran Harya (B.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra bukan sulung raja dari istri selir.
§
Kangjeng Pangeran Adipati (K.P.Ad.) adalah gelar
pangeran untuk orang yang dipandang berjasa sangat besar.
§
Kangjeng Pangeran Harya (K.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri selir, cucu raja, cicit raja, menantu
raja, ipar raja, atau orang yang dipandang berjasa.
§
Kangjeng Pangeran Harya Adipati (K.P.H.Ad.)
adalah gelar pangeran untuk patih kerajaan.
§
Kangjeng Pangeran Panji (K.P.Pj.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri selir, cucu raja, cicit raja, menantu
raja, ipar raja, atau orang yang dipandang berjasa.
§
Kangjeng Pangeran Tumenggung (K.P.T.) adalah
gelar pangeran untuk putra raja dari istri selir, cucu raja, cicit raja,
menantu raja, ipar raja, atau orang yang dipandang berjasa.
§
Kangjeng Pangeran Rongga (K.P.Rg.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri selir, cucu raja, cicit raja, menantu
raja, ipar raja, atau orang yang dipandang berjasa.
§
Kangjeng Pangeran Demang (K.P.D.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri selir, cucu raja, cicit raja, menantu
raja, ipar raja, atau orang yang dipandang berjasa.
§
Kangjeng Pangeran (K.P.) adalah gelar pangeran
untuk cucu raja, cicit raja, menantu raja, ipar raja, atau orang yang dipandang
berjasa.
·
Gelar Ratu di Kerajaan Surakarta
§
Gusti Kangjeng Ratu (G.K.Rt.) adalah gelar ratu
untuk istri permaisuri raja dari keturunan bangsawan dan putri raja dari istri
permaisuri.
§
Kangjeng Ratu (K.Rt.) adalah gelar ratu untuk
istri permaisuri raja dari keturunan rakyat biasa dan putri sulung raja dari
istri selir.
2. GELAR PANGERAN DAN RATU DI KERAJAAN
YOGYAKARTA
·
Gelar Pangeran di Kerajaan Yogyakarta
§
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom
(K.G.P.Ad.An.) adalah gelar untuk putra mahkota.
§
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati (K.G.P.Ad.)
adalah gelar pangeran untuk putra raja yang berkuasa atas suatu daerah.
§
Kangjeng Gusti Pangeran Harya (K.G.P.H.) adalah
gelar pangeran untuk putra raja yang menjabat sebagai lurah pangeran yaitu
kepala para pangeran.
§
Gusti Bandara Pangeran Harya (G.B.P.H.) adalah
gelar naik untuk Bandara Pangeran Harya (B.P.H.).
§
Gusti Kangjeng Pangeran Harya (G.K.P.H.) adalah
gelar naik untuk Kangjeng Pangeran Harya (K.P.H.).
§
Gusti Pangeran Harya (G.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri permaisuri.
§
Gusti Pangeran (G.P.) adalah gelar pangeran
untuk putra sulung raja dari istri selir.
§
Bandara Pangeran Harya (B.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra bukan sulung raja dari istri selir.
§
Kangjeng Pangeran Adipati (K.P.Ad.) adalah gelar
pangeran untuk orang yang dipandang berjasa sangat besar.
§
Kangjeng Pangeran Harya (K.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk keturunan raja atau orang yang dipandang berjasa.
§
Kangjeng Pangeran Harya Adipati (K.P.H.Ad.)
adalah gelar pangeran untuk patih kerajaan.
·
Gelar Ratu di Kerajaan Yogyakarta
§
Gusti Kangjeng Ratu (G.K.Rt.) adalah gelar ratu
untuk ibu suri, istri permaisuri raja dari keturunan bangsawan, dan putri raja
dari istri permaisuri.
§
Kangjeng Ratu (K.Rt.) adalah gelar ratu untuk
istri permaisuri raja dari keturunan rakyat biasa dan putri sulung raja dari
istri selir.
3. GELAR PANGERAN DAN RATU DI KADIPATEN
MANGKUNEGARAN
·
Gelar Pangeran di Kadipaten Mangkunagaran
§
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Harya (K.G.P.Ad.H.)
adalah gelar penguasa kadipaten.
§
Kangjeng Pangeran Harya (K.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra dan cucu adipati atau orang yang dipandang berjasa.
§
Gusti Pangeran Harya (G.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra adipati dari istri permaisuri.
·
Gelar Ratu di Kadipaten Mangkunagaran
§
Gusti Kangjeng Ratu (G.K.Rt.) adalah gelar ratu
untuk istri permaisuri adipati yang adalah putri atau cucu raja.
4. GELAR PANGERAN DAN RATU DI KADIPATEN
PAKUALAMAN
·
Gelar Pangeran di Kadipaten Pakualaman
§
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Harya
(K.G.P.Ad.H.) adalah gelar penguasa kadipaten.
§
Kangjeng Gusti Pangeran Harya (K.G.P.H.) adalah
gelar pangeran untuk putra adipati yang menjabat sebagai lurah pangeran yaitu
kepala para pangeran.
§
Kangjeng Bandara Pangeran Harya (K.B.P.H.)
adalah gelar pangeran untuk putra mahkota.
§
Kangjeng Pangeran Harya (K.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra dan cucu adipati atau orang yang dipandang berjasa.
§
Gusti Pangeran Harya (G.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra adipati dari istri permaisuri.
§
Bandara Pangeran Harya (B.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra adipati dari istri selir.
·
Gelar Ratu di Kadipaten Pakualaman
§
Gusti Kangjeng Ratu (G.K.Rt.) adalah gelar ratu
untuk istri permaisuri adipati yang adalah putri atau cucu raja.
5. GELAR PANGERAN DAN RATU DI LUAR
VORSTENLANDEN
·
Gelar Pangeran di Luar Vorstenlanden
§
Pangeran Harya (P.H.) adalah gelar pangeran
sekaligus gelar pengganti untuk seorang bupati bergelar Raden Mas Adipati Harya
(R.M.Ad.H.) atau Raden Adipati Harya (R.Ad.H.) yang dipandang berjasa.
·
Gelar Ratu di Luar Vorstenlanden
Tidak diatur pemerintah kolonial.
G. GELAR KEHORMATAN
1. GELAR KEHORMATAN DI KERAJAAN
SURAKARTA
·
Gelar Kehormatan untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta
§
Kangjeng
Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung (K.G.P.H.Pn.Ag.) adalah gelar untuk putra
raja yang dipandang berjasa luar biasa sangat besar dan menjabat sebagai patih
kerajaan.
§
Kangjeng Gusti Panembahan (K.G.Pn.) adalah gelar
untuk putra raja yang adalah kakak raja atau bapak raja atau kakek raja atau
yang dipandang berjasa luar biasa sangat besar.
§
Kangjeng Panembahan (K.Pn.) adalah gelar untuk
bukan putra raja yang dipandang berjasa luar biasa sangat besar.
§
Kangjeng Raden Mas Harya (K.R.M.H.) adalah gelar
riya hinggil untuk menantu raja atau cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Kangjeng Raden Mas Riya Harya Panji
(K.R.M.Ry.H.Pj.) adalah gelar riya handap untuk cucu, cicit, piut, dan anggas
raja.
§
Kangjeng Raden Mas Panji (K.R.M.Pj.) adalah
gelar untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Raden Mas Riya Panji (R.M.Ry.Pj.) adalah gelar
untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Raden Mas Panji (R.M.Pj.) adalah gelar untuk
cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Raden Mas Riya (R.M.Ry.) adalah gelar untuk
cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Kangjeng Raden Harya (K.R.H.) adalah gelar riya
hinggil untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan
seterusnya.
§
Kangjeng Raden Riya Harya Panji (K.R.Ry.H.P.)
adalah gelar riya handap untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan
keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Raden Harya Panji (K.R.H.P.) adalah
gelar riya handap untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan
keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Raden Panji (K.R.P.) adalah gelar untuk
keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Riya (R.Ry.) adalah gelar riya handap
untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Kyai (Ky.) adalah gelar untuk petugas kerajaan
dalam bidang keagamaan.
§
Ki adalah gelar untuk petugas kerajaan di luar
bidang keagamaan.
·
Gelar Kehormatan untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta
§
Kangjeng Bandara Raden Ayu Adipati
(K.B.R.Ay.Ad.) adalah gelar untuk istri selir raja yang menjabat sebagai kepala
para istri selir raja sekaligus kepala rumah tangga istana.
§
Kangjeng Bandara Raden Ayu (K.B.R.Ay.) adalah
gelar untuk istri selir raja keturunan bangsawan yang menjabat sebagai kepala
para istri selir raja.
§
Kangjeng Bandara Mas Ayu (K.B.M.Ay.) adalah
gelar untuk istri selir raja keturunan rakyat biasa yang menjabat sebagai
kepala para istri selir raja.
§
Kangjeng Raden Ayu Adipati (K.R.Ay.Ad.) adalah
gelar untuk kepala rumah tangga istana.
§
Kangjeng Raden Ayu (K.R.Ay.) adalah gelar untuk
istri selir raja, istri permaisuri putra mahkota, dan gelar santana riya
hinggil untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja .
§
Raden Ayu Panji (R.Ay.Pj.) adalah gelar untuk
cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Kangjeng Mas Ayu (K.M.Ay.) adalah gelar santana
riya hinggil untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan
seterusnya.
§
Mas Ajeng (M.A.) adalah gelar untuk istri selir
raja atau pangeran dari keturunan rakyat biasa.
§
Mas Ayu (M.Ay.) adalah gelar untuk istri selir
raja atau pangeran dari keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Mas (N.M.) adalah gelar petugas kerajaan
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Nyi (N.) adalah gelar petugas kerajaan untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Nyai (Ny.) adalah varian gelar Nyi (N.).
§
Nyai Ajeng (Ny.A.) adalah gelar untuk istri
selir bupati dan istri permaisuri riya atau mayor atau wadana atau kaliwon.
2. GELAR KEHORMATAN DI KERAJAAN
YOGYAKARTA
·
Gelar Kehormatan untuk Laki-laki di Kerajaan Yogyakarta
§
Kangjeng Gusti Panembahan (K.G.Pn.) adalah gelar
untuk putra raja yang dipandang berjasa luar biasa sangat besar.
§
Raden Mas Harya (R.M.H.) adalah gelar untuk
cucu, cicit, atau piut raja yang dipandang berjasa.
§
Raden Harya (R.H.) adalah gelar untuk anggas
raja dan keturunan seterusnya yang dipandang berjasa.
§
Kyai (Ky.) adalah gelar untuk petugas kerajaan
dalam bidang keagamaan.
§
Ki adalah gelar untuk petugas kerajaan di luar
bidang keagamaan.
·
Gelar Kehormatan untuk Perempuan di Kerajaan Yogyakarta
§
Kangjeng Bandara Raden Ayu (K.B.R.Ay.) adalah
gelar untuk istri selir raja keturunan bangsawan yang menjabat sebagai kepala
para istri selir raja.
§
Kangjeng Bandara Mas Ayu (K.B.M.Ay.) adalah
gelar untuk istri selir raja keturunan rakyat biasa yang menjabat sebagai
kepala para istri selir raja.
§
Kangjeng Raden Ayu (K.R.Ay.) adalah gelar untuk
istri selir raja, istri permaisuri putra mahkota, dan istri permaisuri pangeran
adipati.
§
Bandara Raden (B.R.) adalah gelar untuk istri
selir raja dari keturunan rakyat biasa.
§
Bandara Mas Ajeng (B.M.A.) adalah gelar untuk
istri selir raja atau putra mahkota dari keturunan rakyat biasa.
§
Bandara Mas Ayu (B.M.Ay.) adalah gelar untuk
istri selir raja atau putra mahkota dari keturunan rakyat biasa.
§
Mas Ajeng (M.A.) adalah gelar untuk istri selir
pangeran dari keturunan rakyat biasa.
§
Mas Ayu (M.Ay.) adalah gelar untuk istri selir
pangeran dari keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Mas (N.M.) adalah gelar petugas kerajaan
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Nyi (N.) adalah gelar petugas kerajaan untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Nyai (Ny.) adalah varian gelar Nyi (N.).
3. GELAR KEHORMATAN DI KADIPATEN
MANGKUNEGARAN
·
Gelar Kehormatan untuk Laki-laki di Kadipaten Mangkunagaran
§
Kangjeng Raden Mas Harya (K.R.M.H.) adalah gelar
riya hinggil untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Kangjeng Raden Harya (K.R.H.) adalah gelar riya
hinggil atas untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
·
Gelar Kehormatan untuk Perempuan di Kadipaten Mangkunagaran
§
Gusti Kangjeng Putri (G.K.Pt.) adalah gelar naik
untuk istri permaisuri adipati.
§
Kangjeng Bandara Raden Ayu (K.B.R.Ay.) adalah
gelar dasar untuk istri permaisuri adipati.
§
Kangjeng Raden Ayu (K.R.Ay.) adalah gelar untuk
petugas istana.
§
Bandara Raden (B.R.) adalah gelar untuk istri
selir adipati dari keturunan rakyat biasa.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar untuk istri selir
adipati dari keturunan rakyat biasa.
§
Mas Ajeng (M.A.) adalah gelar untuk istri selir
adipati dari keturunan rakyat biasa.
§
Mas Ayu (M.Ay.) adalah gelar untuk istri selir
adipati dari keturunan rakyat biasa.
§
Bok Ajeng (Bk.A.) adalah gelar untuk istri selir
adipati dari keturunan rakyat biasa.
§
Bok Ayu (Bk.Ay.) adalah gelar untuk istri selir
adipati dari keturunan rakyat biasa.
4. GELAR KEHORMATAN DI KADIPATEN
PAKUALAMAN
·
Gelar Kehormatan untuk Laki-laki di Kadipaten Pakualaman
§
Kangjeng Raden Mas Harya (K.R.M.H.) adalah gelar
riya hinggil untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Kangjeng Raden Harya (K.R.H.) adalah gelar riya
hinggil atas untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
·
Gelar Kehormatan untuk Perempuan di Kadipaten Pakualaman
§
Gusti Kangjeng Bandara Raden Ayu (G.K.B.R.Ay.)
adalah gelar naik untuk istri permaisuri adipati.
§
Gusti Kangjeng Raden Ayu (G.K.R.Ay.) adalah
gelar naik untuk istri permaisuri adipati
§
Kangjeng Bandara Raden Ayu (K.B.R.Ay.) adalah
gelar dasar untuk istri permaisuri adipati.
§
Kangjeng Raden Ayu (K.R.Ay.) adalah gelar untuk
istri selir adipati.
5. GELAR KEHORMATAN DI LUAR VORSTENLANDEN
·
Gelar Kehormatan untuk Laki-laki di Luar Vorstenlanden
§
Adipati (Ad.) adalah gelar pengganti untuk
Tumenggung (T.) yang dipandang berjasa.
§
Harya (H.) adalah gelar tambahan untuk Adipati
(Ad.) yang dipandang berjasa.
·
Gelar Kehormatan untuk Perempuan di Luar Vorstenlanden
Tidak diatur pemerintah kolonial.
H. LAIN-LAIN
Kerajaan Surakarta, Kerajaan Yogyakarta, Kadipaten
Mangkunagaran, dan Kadipaten Pakualaman masing-masing berwenang dan memiliki instansi
khusus untuk menerbitkan surat keterangan mengenai silsilah seseorang dari raja
atau adipati dan karena itu juga meneguhkan gelar keturunan yang sesuai.
Instansi tersebut di Kerajaan Surakarta disebut Kusumawandawa, di Kerajaan
Yogyakarta disebut Tepas Dharah Dalem, di Kadipaten Mangkunagaran disebut
Kawadanan Satriya, dan di Kadipaten Pakualaman disebut Kawadanan Hageng
Kasantanan. Sedangkan surat keterangannya di Kerajaan Surakarta disebut Layang
Pikukuh Dharah Dalem, di Kerajaan Yogyakarta disebut Layang Kakancingan Dharah
Dalem, di Kadipaten Mangkunagaran disebut Piyagam Santana, dan di Kadipaten
Pakualaman disebut Nawala Kakancingan.
Gelar kebangsawanan Jawa adalah gelar di depan nama satu
orang karena orang tersebut adalah keturunan raja atau panembahan atau pangeran
atau bupati atau sunan atau wali di daerah Jawa Tengah atau Jawa Timur, atau
yang diberikan di depan nama satu orang karena orang tersebut menjabat suatu
jabatan dalam pemerintahan Kerajaan Surakarta atau Kerajaan Yogyakarta atau
Kadipaten Mangkunagaran atau Kadipaten Pakualaman atau pemerintah kolonial
Hindia Belanda, atau yang diberikan di depan nama satu orang karena orang
tersebut dipandang berjasa kepada Kerajaan Surakarta atau Kerajaan Yogyakarta
atau Kadipaten Mangkunagaran atau Kadipaten Pakualaman atau pemerintah kolonial
Hindia Belanda.
Gelar kebangsawanan Jawa ini beririsan dengan gelar
kebangsawanan Cirebon, gelar kebangsawanan Sunda, dan gelar kebangsawanan
Madura, sehingga sepintas lalu terlihat sama walaupun ada perbedaan. Contoh
persamaan di antara ketiganya adalah pemakaian gelar dasar Raden yang di Jawa
Tengah dan Jawa Timur disingkat R. sedangkan di Jawa Barat disingkat Rd..
Contoh perbedaannya adalah pewarisan gelar kebangsawanan di daerah Mataram bisa
melalui garis keturunan laki-laki atau garis keturunan perempuan atau disebut
juga sistem bilateral, sedangkan di daerah Priangan walaupun secara tradisional
kekerabatannya menganut sistem bilateral tetapi pewarisan gelar
kebangsawanannya lebih condong ke garis keturunan laki-laki atau disebut juga
sistem patrilineal.
Dalam kerangka gelar kebangsawanan Jawa maka yang dimaksud
raja di Pulau Jawa dan Pulau Madura yaitu Raja Mataram Hindu, Raja Majapahit,
Raja Demak, Raja Pajang, Raja Mataram Islam, Raja Surakarta, Raja Yogyakarta,
Raja Bangkalan, dan Raja Sumenep. Dalam kerangka yang sama pula maka yang
dimaksud pangeran di Pulau Jawa dan Pulau Madura yaitu Pangeran Adipati
Mangkunagara, Pangeran Adipati Pakualam, Panembahan Bangkalan, dan Panembahan
Sumenep.
Seiring perjalanan sejarah, Kerajaan Mataram Islam yang satu
terpecah menjadi empat negara yaitu Kerajaan Surakarta, Kerajaan Yogyakarta,
Kadipaten Mangkunagaran, dan Kadipaten Pakualaman. Surakarta dan Yogyakarta
disebut kerajaan karena dipimpin oleh seorang raja. Dalam Bahasa Inggris,
kerajaan adalah kingdom dan raja adalah king. Sedangkan Mangkunagaran dan
Pakualaman disebut kadipaten karena dipimpin oleh seorang adipati. Dalam Bahasa
Inggris, kadipaten adalah dukedom atau duchy dan adipati adalah duke. Ada pula
yang berpendapat bahwa Mangkunagaran dan Pakualaman disebut kepangeranan karena
dipimpin oleh seorang pangeran. Dalam Bahasa Inggris, kepangeranan adalah
princedom atau principality dan pangeran adalah prince. Karena Mangkunagara dan
Pakualam adalah nama orang, maka bentukan kata sifat daripadanya adalah dengan
menambah akhiran -an sehingga menjadi Mangkunagaran dan Pakualaman.
Wilayah empat negara pecahan Kerajaan Mataram Islam itu
disebut vorstenlanden, dari Bahasa Belanda yang berarti tanah pangeran.
Sedangkan wilayah Pulau Jawa di luar vorstenlanden disebut gouvernement, dari
Bahasa Belanda yang berarti pemerintah.
Pada dasarnya ada dua jenis bangsawan dalam tradisi Jawa,
yaitu bangsawan keluarga raja dan bangsawan pejabat pemerintah. Konsep bahwa
bangsawan adalah keluarga raja tercermin dari istilah dalam Bahasa Jawa untuk
menyebut bangsawan yaitu priyayi yang berasal dari kata ‘para yayi’ yang
berarti ‘para adik’ dimana adik yang dimaksud adalah adik raja, sehingga kata
priyayi berarti para adik raja. Konsep ini meliputi pula kata Kyai yang berasal
dari kata ‘ki yayi’ yang berarti ‘adik laki-laki’ yaitu adik laki-laki raja dan
kata Nyai yang berasal dari kata ‘ni yayi’ yang berarti ‘adik perempuan’ yaitu
adik perempuan raja. Bandingkan dengan kata ‘kaki’, ‘nini’, dan ‘rayi’ dalam
Bahasa Sunda yang berarti kakek, nenek, dan adik. Sementara itu para pejabat
pemerintah yang bekerja untuk kepentingan raja dan kerajaan juga diberi status
sama dengan keluarga raja, dengan konsep bahwa melayani raja sebuah kerajaan
adalah melayani kepala keluarga sebuah keluarga besar. Di kemudian hari ada
juga orang yang bukan keluarga raja dan bukan pejabat pemerintah tetapi karena
dianggap berjasa besar kepada raja atau negara atau masyarakat, maka diberi
status bangsawan yang juga disamakan dengan keluarga raja.
Maka secara umum ada tiga jenis gelar kebangsawanan Jawa
berdasarkan latar belakang diperolehnya :
§
Gelar keturunan, gelar ini diwariskan dari
orangtua kepada anaknya secara automatic karena hak kelahiran.
§
Gelar jabatan, gelar ini diberikan oleh Raja
Surakarta atau Raja Yogyakarta atau Adipati Mangkunagara atau Adipati Pakualam
atau pemerintah kolonial Hindia Belanda kepada satu orang karena jabatan yang
dipangku dalam pemerintahan.
§
Gelar kehormatan, gelar ini diberikan oleh Raja
Surakarta atau Raja Yogyakarta atau Adipati Mangkunagara atau Adipati Pakualam
atau pemerintah kolonial Hindia Belanda kepada satu orang karena jasa kepada
negara atau masyarakat.
Walaupun demikian banyak terdapat gelar yang merupakan
irisan antara jenis gelar yang satu dengan jenis gelar yang lain. Contoh :
Kanjeng Gusti Pangeran Harya (K.G.P.H.) merupakan irisan antara gelar
keturunan, gelar jabatan, dan gelar kehormatan. Sebagai gelar keturunan, gelar
tersebut hanya bisa diberikan kepada seorang putra raja; sebagai gelar jabatan,
gelar tersebut adalah gelar jabatan untuk lurah pangeran yaitu kepala para
pangeran; dan sebagai gelar kehormatan, gelar tersebut hanya diberikan setelah
penerima gelar mencapai usia yang dianggap dewasa.
A. ISTILAH YANG DIGUNAKAN
1. PENGUASA
Para penguasa Kerajaan Mataram Islam beberapa kali berganti
gelar sebelum terjadi perpecahan kerajaan. Raja pertama (Senapati) memakai
gelar panembahan, raja kedua (Hanyakrawati) memakai gelar susuhunan, raja
keempat (Hanyakrakusuma) awalnya memakai gelar susuhunan tetapi kemudian
berganti menjadi sultan, raja kelima (Amangkurat I) sampai perpecahan terjadi (Pakubuwana
III) memakai gelar susuhunan. Pembagian Kerajaan Mataram Islam menjadi Kerajaan
Surakarta dan Kerajaan Yogyakarta mewariskan pula pembagian gelar raja-rajanya.
Raja Surakarta memakai gelar susuhunan atau disingkat menjadi sunan sedangkan
Raja Yogyakarta memakai gelar sultan. Oleh karena itu maka Kerajaan Surakarta
disebut juga Kasunanan Surakarta dan Kerajaan Yogyakarta disebut juga
Kasultanan Yogyakarta. Kata ganti orang ketiga tunggal untuk menyebut Sunan
Surakarta adalah “Sahandap Dalem” yang dalam Bahasa Melayu berarti “ke bawah
duli”, sedangkan kata ganti orang ketiga tunggal untuk menyebut Sultan
Yogyakarta adalah “Ngarsa Dalem” yang dalam Bahasa Melayu berarti “ke hadapan
duli”.
Penguasa Mangkunagaran dan penguasa Pakualaman adalah
pangeran adipati yang secara teknis dua tingkat di bawah raja atau satu tingkat
di bawah putra mahkota kerajaan. Karena para dua penguasa tersebut adalah
pangeran adipati, maka secara singkat masing-masing bisa disebut dengan gelar
pangeran atau adipati. Kata ganti orang ketiga tunggal untuk menyebut Adipati
Mangkunagaran atau Adipati Pakualaman adalah “Sri Paduka”.
Gelar dan nama lengkap para penguasa tersebut tanpa menyebut
urutan adalah :
·
KERATON KASUNANAN SURAKARTA
§
Selain Sunan Pakubuwana X : Sahandap Dalem Sampeyan
Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sunan Pakubuwana Senapati ing Ngalaga
Ngabdurrakhman Sayiddin Panatagama Khalifatullah.
§
Sunan Pakubuwana X : Sahandap Dalem Sampeyan
Dalem ingkang Minulya saha ingkang Wicaksana Kangjeng Sunan Pakubuwana Senapati
ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayiddin Panatagama Khalifatullah.
·
KERATON KASULTANAN YOGYAKARTA
§
Tahun 1755 – Sekarang : Ngarso Dalem Sampeyan
Dalem ingkang Sinuhun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati ing Ngalaga
Ngabdurrakhman Sayiddin Panatagama Khalifatullah
·
KADIPATEN/PURO MANGKUNEGARAN
§
Sebelum berusia 40 tahun menurut Kalender Jawa :
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Harya Prabu Prangwadana.
§
Sesudah berusia 40 tahun menurut Kalender Jawa :
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Harya Mangkunagara Senapati ing Hayuda.
·
KADIPATEN/PURO PAKUALAMAN
§
Sebelum berusia 40 tahun menurut Kalender Jawa :
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Harya Prabu Suryadilaga.
§
Sesudah berusia 40 tahun menurut Kalender Jawa :
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Harya Pakualam.
2. ISTRI PENGUASA
Raja perempuan atau rani terakhir di Pulau Jawa adalah
Suhita, Maharani Majapahit (1429 - 1447) yang mewarisi takhta Majapahit dari
ayahnya yaitu Wikramawarddhana dan dia pun memerintah bersama dengan suaminya
yaitu Bhra Hyang Parameswara Ratnapangkaja. Sejak kematian Suhita tidak ada
lagi perempuan di Pulau Jawa yang mewarisi takhta kerajaan dari orangtuanya.
Tradisi Jawa mengakui legalitas poligini dimana satu
laki-laki bisa memiliki lebih dari satu istri pada waktu yang bersamaan dengan
jumlah istri tidak dibatasi berapa orang. Pada zaman dahulu praktik poligini
ini umum dilakukan oleh para penguasa regional (raja atau pangeran), penguasa
lokal (bupati atau wadana), ataupun keturunannya. Di antara banyak istri para
penguasa tersebut, ada satu sampai empat orang yang mendapat kedudukan istimewa
sebagai istri utama yang berhak untuk mendampingi suami pada upacara kenegaraan
dan anak laki-laki yang lahir daripadanya berhak menjadi pewaris jabatan suami.
Istri atau istri-istri utama ini disebut garwa prameswari atau garwa padmi atau
garwa ngajeng, atau dalam Bahasa Indonesia disebut istri permaisuri. Seorang
istri permaisuri umumnya harus berasal dari keluarga bangsawan tinggi atau
keturunan penguasa pada masa-masa sebelumnya, walaupun bisa juga berasal dari
keluarga bangsawan rendah atau bahkan keturunan rakyat biasa. Sedangkan istri
atau istri-istri lain lebih bertanggungjawab dalam hal internal kehidupan
pribadi suami. Istri atau istri-istri lain ini disebut garwa ampeyan atau garwa
ampil atau garwa wingking atau garwa paminggir atau garwa pangrembe atau garwa
panumping, atau dalam Bahasa Indonesia disebut istri selir. Seorang istri selir
umumnya berasal dari keluarga bangsawan rendah atau keturunan rakyat biasa.
Karena kebiasaan poligini semakin hilang di antara keluarga raja, keluarga
adipati, dan masyarakat Jawa secara umum maka di masa depan gelar-gelar yang
berhubungan dengan istri selir atau keturunannya akan punah.
3. KETURUNAN
Tradisi Jawa mengenal istilah-istilah untuk menyebut
keturunan hingga beberapa generasi ke bawah. Dalam praktiknya istilah ini juga
diterapkan untuk menyebut nenek moyang hingga beberapa generasi ke atas dengan
hitungan yang sama. Dalam dokumen resmi maupun tidak resmi, kata “grad” yang
adalah serapan dari Bahasa Belanda juga digunakan dalam Bahasa Jawa untuk
menyebut keturunan. Konsep keturunan ini perlu dipahami dalam kaitan dengan
gelar keturunan.
Istilah untuk keturunan dalam tradisi Jawa yaitu :
·
Keturunan pertama disebut anak (bahasa Jawa
Krama : putra), dalam bahasa Indonesia disebut anak.
·
Keturunan kedua disebut putu (bahasa Jawa Krama
: wayah), dalam bahasa Indonesia disebut cucu.
·
Keturunan ketiga disebut buyut, dalam bahasa
Indonesia disebut cicit.
·
Keturunan keempat disebut canggah, dalam bahasa
Indonesia disebut piut.
·
Keturunan kelima disebut warèng, dalam bahasa
Indonesia disebut anggas.
·
Keturunan keenam disebut udeg-udeg.
·
Keturunan ketujuh disebut gantung siwur.
·
Keturunan kedelapan disebut gropak sénthé.
·
Keturunan kesembilan disebut debog bosok.
·
Keturunan kesepuluh disebut galih asem.
Catatan : Kata putra dalam Bahasa Jawa Krama bisa bermakna
ganda tergantung konteks kalimat, arti pertama adalah anak dan arti kedua
adalah anak laki-laki. Jika kata putra digunakan dalam arti anak, maka anak
laki-laki disebut putra kakung dan anak perempuan disebut putra pawestri. Jika
kata putra digunakan dalam arti anak laki-laki maka anak perempuan disebut
putri. Makna kedua ini yang kemudian diserap ke dalam Bahasa Indonesia.
4. GELAR LAMA
·
Gelar lama untuk raja: Prabu.
·
Gelar lama untuk laki-laki: Bagus, Harya, Jaka,
Kenthol, Panji, dan Raden.
·
Gelar lama untuk perempuan: Dewi, Rara, dan
Ratna.
5. GELAR BARU
·
Gelar baru untuk raja: Panembahan, Sultan, dan
Sunan.
·
Gelar baru untuk laki-laki: Ki, Kyai, Mas, dan
Pangeran.
·
Gelar baru untuk perempuan: Ajeng, Ayu, Bok,
Nyi, Nyai, Nganten, Putri, dan Ratu.
6. GELAR LAIN
·
Gelar untuk bangsawan tinggi: Bendara, Gusti,
dan Kangjeng.
·
Gelar untuk pejabat: Adipati, Demang, Ngabehi,
Riya, Rongga, Tumenggung, dan Wadana.
7. PERSAMAAN GELAR
Susuhunan sinonim dengan Sunan.
Catatan : Walaupun Nyai adalah padanan perempuan untuk Kyai
sedangkan Nyi adalah padanan perempuan untuk Ki, tetapi seringkali dalam
pemakaian sehari-hari kata Nyai dan kata Nyi saling dipertukarkan.
8. EJAAN GELAR
Perbedaan cara menulis dan cara membaca antara Bahasa Jawa
dalam Aksara Jawa dengan Bahasa Jawa dalam Aksara Latin mengakibatkan variasi
cara menulis gelar atau jabatan :
·
Ajeng ditulis sebagai Hajeng.
·
Ayu ditulis sebagai Hayu.
·
Bok dibaca sebagai mBok.
·
Bandara dibaca sebagai Bendara atau Bendoro.
·
Harya dibaca sebagai Haryo atau Arya atau Aryo.
·
Jaka dibaca sebagai Joko.
·
Kaliwon dibaca sebagai Keliwon atau Kliwon.
·
Kangjeng dibaca sebagai Kanjeng.
·
Kyai ditulis sebagai Kyahi.
·
Nyai ditulis sebagai Nyahi.
·
Rara dibaca sebagai Roro.
·
Riya dibaca sebagai Riyo.
·
Rongga dibaca sebagai Rangga atau Ronggo.
·
Wadana dibaca sebagai Wedana atau Wedono.
9. SINGKATAN GELAR
Akibat semakin panjangnya gelar maka dalam Aksara Jawa dan
Aksara Latin muncul singkatan untuk setiap kata gelar, tetapi tidak semua gelar
mempunyai singkatan. Karena pendeknya maka kata gelar Ki dan Nyi jarang
disingkat. Artikel ini menggunakan singkatan gelar yang umum digunakan (e.g. B.
singkatan dari kata Bandara) kecuali jika menimbulkan lebih dari satu makna (e.g.
P. singkatan dari kata Panji atau Pangeran atau Panembahan atau Putri).
Penulisan singkatan dalam artikel ini mengikuti tradisi Ejaan van Ophuijsen dan
Ejaan Soewandi yang memperlakukan gelar sama dengan nama dimana singkatan
adalah huruf besar huruf pertama diikuti tanda baca titik atau huruf besar
huruf pertama diikuti huruf kecil sebagai pembeda diikuti tanda baca titik.
Kata gelar dan singkatannya yaitu :
·
Adipati disingkat Ad.
·
Ajeng disingkat A.
·
Ayu disingkat Ay.
·
Bandara disingkat B.
·
Bekel disingkat Bl.
·
Bok disingkat Bk.
·
Demang disingkat D.
·
Gusti disingkat G.
·
Harya disingkat H.
·
Jajar disingkat J.
·
Jaka disingkat Jk.
·
Kangjeng disingkat K.
·
Kyai disingkat Ky.
·
Mas disingkat M.
·
Ngabehi disingkat Ng.
·
Nganten disingkat Ngt.
·
Nyai disingkat Ny.
·
Nyi disingkat N.
·
Panji disingkat Pj.
·
Pangeran disingkat P.
·
Panembahan disingkat Pn.
·
Putri disingkat Pt.
·
Raden disingkat R.
·
Rara disingkat Rr.
·
Ratu disingkat Rt.
·
Riya disingkat Ry.
·
Rongga disingkat Rg.
·
Tumenggung disingkat T.
·
Wadana disingkat W.
B. SEJARAH
Tradisi Jawa biasa menyebut nama seseorang dengan didahului
awalan atau sebutan yang disesuaikan dengan status sosial (e.g. pada zaman
dahulu Kyai Anu, Nyai Anu, Ki Anu, Nyi Anu) atau hubungan kekerabatan dalam
keluarga (e.g. pada zaman sekarang Pakdhe Anu, Budhe Anu, Mas Anu, Bak Anu).
Bersamaan dengan kebiasaan ini berkembang pula gelar kebangsawanan yang selalu
diletakkan di depan nama, dari yang sederhana hanya satu kata (e.g. Harya /
Haryo / Arya / Aryo) hingga akhirnya menjadi rumit mencapai maksimal enam kata
(i.e. Kangjeng Raden Mas Riya Harya Panji). Karena kebiasaan ini pula, maka ada
juga padanan gelar bagi rakyat biasa (e.g. Mas adalah sebutan dasar untuk
keturunan rakyat biasa, sedangkan Raden adalah gelar dasar untuk keturunan
bangsawan).
Setelah dianggap sudah mencapai usia dewasa yaitu setelah
disunat atau sekira usia 15 tahun atau sesaat sebelum menikah biasanya para
putra raja dilantik menjadi pangeran untuk memegang jabatan tertentu di
kerajaan. Namun di kemudian hari bukan hanya putra raja yang dilantik menjadi
pangeran. Atas kehendak pribadi raja, maka keturunan dekat raja, keturunan jauh
raja, bahkan rakyat biasa dapat diberi gelar pangeran.
Ada empat jenis pangeran berdasarkan variasi dekat jauhnya
hubungan keluarga dengan raja, yaitu :
·
Pangeran putra, yaitu status pangeran untuk para
putra raja.
·
Pangeran wayah, yaitu status pangeran untuk para
cucu raja.
·
Pangeran santana, yaitu status pangeran untuk
para cicit raja, piut raja, anggas raja, dan menantu raja.
·
Pangeran sengkan, yaitu status pangeran untuk
para keturunan jauh raja atau rakyat biasa.
Perpecahan dalam Kerajaan Mataram Islam menghasilkan dua
jenis status untuk pangeran berdaulat, yaitu :
·
Pangeran miji, yaitu status pangeran berdaulat
yang dalam banyak hal penting masih tunduk kepada kerajaan induknya (e.g. tidak
bisa menjatuhkan hukuman mati dan tidak bisa melantik pangeran berdaulat tanpa
sepengetahuan kerajaan induk). Pangeran Adipati Mangkunagara adalah pangeran
miji dalam Kerajaan Surakarta sejak disepakatinya perdamaian antara Nicolaas
Hartingh sebagai Gubernur Pantai Timur Laut Jawa, R.Ad. Danureja I sebagai
perdana menteri Kerajaan Yogyakarta, dan Mangkunagara I sebagai pemimpin
pemberontakan pada tanggal 17 Maret 1757 sampai ditandatanganinya kontrak
politik antara Mangkunagara VI sebagai Adipati Mangkunagaran dan Louis Thomas
Hora Siccama sebagai Residen Surakarta pada tanggal 4 November 1896.
·
Pangeran mardika, yaitu status pangeran
berdaulat yang dalam banyak hal penting sudah bebas dari kerajaan induknya
(e.g. bisa menjatuhkan hukuman mati dan bisa melantik pangeran berdaulat tanpa
sepengetahuan kerajaan induk). Pangeran Adipati Mangkunagara adalah pangeran
mardika dari Kerajaan Surakarta sejak ditandatanganinya kontrak politik antara
Mangkunagara VI sebagai Adipati Mangkunagaran dan Louis Thomas Hora Siccama
sebagai Residen Surakarta pada tanggal 4 November 1896 yang kemudian diteguhkan
oleh Carel Herman Aart van der Wijck sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda
pada tanggal 13 November 1896.
Sejak tanggal 4 November 1896 itulah Pangeran Adipati
Mangkunagara menjadi pangeran mardika dari Kerajaan Surakarta sekaligus menjadi
pangeran miji dalam pemerintah kolonial Hindia Belanda. Berbeda dengan Pangeran
Adipati Pakualam yang sejak berdaulat pada tanggal 17 Maret 1813 menjadi
pangeran mardika dari Kerajaan Yogyakarta sekaligus menjadi pangeran miji dalam
pemerintah kolonial Hindia Inggris yang kemudian menjadi pemerintah kolonial
Hindia Belanda.
Perubahan gelar akibat usia atau status pernikahan juga
berlaku untuk keturunan jauh raja. Gelar Raden Bagus (R.Bg.) seorang laki-laki
akan berubah menjadi Raden (R.) jika dia dianggap sudah mencapai usia dewasa
yaitu sekira usia 15 tahun atau sudah menikah. Gelar Raden Rara (R.Rr.) seorang
perempuan akan berubah menjadi Raden Nganten (R.Ngt.) jika dia sudah menikah.
Di beberapa daerah gelar Raden Nganten (R.Ngt.) hanya diperuntukkan bagi
seorang Raden Rara (R.Rr.) yang baru menikah, sedangkan jika pernikahannya
sudah lama berlalu atau sudah melahirkan anak maka gelarnya berubah menjadi
Raden (R.). Namun hal seperti ini hanya pengecualian lokal karena secara umum
tradisi Jawa membedakan gelar atau sebutan antara laki-laki dengan perempuan.
Nama diri seorang perempuan dipakai hanya selama perempuan
tersebut belum menikah. Jika seorang perempuan sudah menikah maka nama yang
dipakai adalah nama suaminya dengan gelar perempuan sebagai pembeda. Contoh :
Seorang perempuan bernama Tina menikah dengan seorang laki-laki bernama Budi,
maka Tina disebut Ibu Budi atau Bu Budi sedangkan Budi disebut Bapak Budi atau
Pak Budi. Tradisi ini berlaku juga dalam konteks gelar kebangsawanan Jawa.
Seorang perempuan yang sudah menikah bukan hanya memakai nama suaminya tetapi
juga gelar suaminya, dengan catatan bahwa perempuan tersebut berstatus sebagai
istri permaisuri yang dipandang setara atau pantas untuk memakai nama suaminya
dan gelar jabatan suaminya atau gelar kehormatan suaminya. Gelar jabatan atau
gelar kehormatan pihak suami boleh dipakai pihak istri hanya jika nama suami
juga dipakai. Contoh : Raden Ajeng Kartini (R.A. Kartini) menikah dengan Raden
Mas Adipati Harya Singgih Jayaadiningrat (R.M.Ad.H. Singgih Jayaadiningrat),
maka gelarnya dan atau namanya berubah menjadi Raden Ayu Jayaadiningrat atau
Raden Ayu Adipati Harya Jayaadiningrat atau Raden Ayu Kartini atau Raden Ayu
Kartini Jayaadiningrat atau Raden Ayu Adipati Harya Kartini Jayaadiningrat.
Usaha standarisasi gelar pertama kali dilakukan oleh
Panembahan Senapati yang menentukan bahwa gelar Raden (R.) hanya diperuntukkan
bagi keturunan raja. Sunan Amangkurat IV sebagimana dikutip dalam Angger Awisan
dari Sunan Pakubuwana IV menentukan bahwa piut raja yang bisa memakai gelar
Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng (R.A.) hanya piut raja yang adalah cucu atau
cicit pangeran, sedangkan piut raja yang bukan cucu atau cicit pangeran hanya
memakai gelar Raden Bagus (R.Bg.) atau Raden Rara (R.Rr.). Peraturan ini diubah
pada tahun 1852 oleh Sunan Pakubuwana VII sehingga semua piut raja dan semua
cicit Adipati Mangkunagara bisa memakai gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng
(R.A.).
Sunan Pakubuwana IV (1788 - 1820) memberikan gelar Kangjeng
(K.) kepada R.Ad. Sasradiningrat II (1812 - 1846) yang menjabat sebagai patih
kerajaan, maka sejak saat itu gelar patih kerajaan yang semula adalah Raden
Adipati (R.Ad.) berubah menjadi Kangjeng Raden Adipati (K.R.Ad.). Perubahan
gelar patih kerajaan ini diikuti pula oleh Kerajaan Yogyakarta sehingga
patihnya pun memiliki gelar Kangjeng Raden Adipati (K.R.Ad.).
Kerajaan Yogyakarta mengeluarkan peraturan yang dimuat dalam
Lembaran Kerajaan nomor 18 tahun 1927 yang menentukan bahwa semua piut raja
bisa memakai gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng (R.A.). Peraturan ini
sempat dibahas dalam surat kabar Kajawen tanggal 27 September 1930 yang
membandingkan bahwa gelar Raden (R.) di Kerajaan Surakarta berhenti sampai di
anggas raja sesuai peraturan tradisional dalam Serat Raja Kapakapa sedangkan
gelar Raden (R.) di Kerajaan Yogyakarta bisa diwariskan tanpa henti asalkan
masih keturunan raja.
Kadipaten Mangkunagaran mengeluarkan peraturan nomor 5
tanggal 15 Oktober 1935 yang menentukan bahwa semua piut adipati bisa memakai
gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng (R.A.). Peraturan ini diperkuat oleh
Dekrit Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 31 tanggal 30 September 1936
dalam Lembaran Negara nomor 13711 yang menentukan bahwa gelar Raden Mas (R.M.)
atau Raden Ajeng (R.A.) dibatasi sampai piut Raja Surakarta, Raja Yogyakarta,
Adipati Mangkunagara, dan Adipati Pakualam. Dekrit ini membatalkan Dekrit
Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 1840/AI tanggal 9 Agustus 1929 yang
dimuat dalam Lembaran Negara nomor 12082 mengenai pewarisan gelar Raden (R.) di
Pulau Jawa dan Pulau Madura, dan Surat Sekretaris Negara Hindia Belanda nomor
1856/AI tanggal 18 Agustus 1930 yang dimuat dalam Lembaran Negara nomor 12375
mengenai gelar Harya (H.) dan Panji (Pj.) untuk bangsawan Madura.
Di kemudian hari peraturan yang berbeda-beda dari instansi
yang berbeda-beda pula ini menimbulkan perdebatan bahkan pertikaian karena
Kerajaan Surakarta berpandangan bahwa Raja Surakarta satu tingkat lebih tinggi
daripada Adipati Mangkunagara dan Adipati Pakualam. Oleh karena itu jika piut
Adipati Mangkunagara dan Adipati Pakualam bisa memakai gelar Raden Mas (R.M.)
atau Raden Ajeng (R.A.) maka sudah seharusnya anggas Raja Surakarta bisa
memakai gelar yang sama. Maka pada tanggal 25 Januari 1938 Sunan Pakubuwana X
melalui patih kerajaan yaitu K.P.H.Ad. Jayanagara dalam peraturan nomor 1C/4/I
yang dimuat dalam Lembaran Kerajaan nomor 3 tanggal 1 Februari 1938 menetapkan
bahwa semua anggas raja bisa memakai gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng
(R.A.).
Secara teknis perubahan gelar ini terjadi dengan sendirinya
pada saat peraturan terbaru ditetapkan. Tetapi secara administrasi perubahan
gelar harus dimohonkan kepada pejabat yang berwenang. Maka kepatihan Kerajaan
Surakarta menetapkan peraturan nomor 3 C/3/II tanggal 19 Februari 1938 yang
menentukan bahwa proses permohonan gelar Raden Mas (R.M.) atau Raden Ajeng
(R.A.) mengikuti peraturan nomor 35C/1/I tanggal 12 Agustus 1931 yang dimuat
dalam Lembaran Kerajaan nomor 16 tanggal 15 Agustus 1931 yang berlaku untuk
proses permohonan gelar Raden (R.) atau Raden Rara (R.Rr.).
Tinggi rendahnya status seorang bangsawan ditentukan dari
kata kunci gelar, bukan berdasarkan panjang atau pendeknya gelar. Kata kunci
urutan keturunan dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah adalah Gusti
(G.), Bandara (B.), Raden (R.), dan Mas (M.). Selain berdasarkan urutan
keturunan, pangkat dalam jabatan pemerintah juga menentukan pangkat bangsawan. Contoh
: pangkat seorang Tumenggung (T.) lebih tinggi daripada seorang Ngabehi (Ng.)
dan pangkat seorang Ngabehi (Ng.) lebih tinggi daripada seorang Rongga (Rg.).
C. KOMBINASI GELAR
·
URUTAN KATA GELAR
Pada gelar yang terdiri dari lebih dari satu kata maka urutan
kata gelar perlu diperhatikan untuk mengetahui dengan tepat status penyandang
gelar karena kata gelar yang terbalik atau tertukar akan mengubah sebagian
makna gelar. Contoh : Kangjeng Raden Mas Harya Tumenggung (K.R.M.H.T.) adalah
gelar bupati riya hinggil untuk cucu, cicit, piut, dan anggas Raja Surakarta
atau putra, cucu, cicit, dan piut Adipati Mangkunagara; sedangkan Kangjeng
Raden Mas Tumenggung Harya (K.R.M.T.H.) adalah gelar bupati sepuh untuk cucu
Raja Surakarta atau putra Adipati Mangkunagara.
·
KOMBINASI GELAR KETURUNAN DAN GELAR JABATAN
Sebelum sekitar tahun 1940 berlaku peraturan lama yang
menentukan bahwa bahwa gelar keturunan tidak bisa langsung dirangkap dengan
gelar jabatan, walaupun ada juga kejadian dimana gelar keturunan langsung
dirangkap dengan gelar jabatan. Atau dengan kata lain, seorang bangsawan wajib
melepas sebagian gelar keturunan jika ditunjuk untuk menjabat sebagai petugas
kerajaan dengan gelar jabatan. Cucu, cicit, atau piut Raja Surakarta, Raja
Yogyakarta, Adipati Mangkunagara, atau Adipati Pakualam yang bergelar Raden Mas
(R.M.) wajib melepas kata gelar Mas (M.) jika menjadi pejabat pemerintahan
untuk kemudian diganti dengan kata gelar jabatan. Contoh : Seorang cucu Sunan
Surakarta dengan gelar Raden Mas Harya (R.M.H.) yang menjabat sebagai bupati
anom gelarnya tetap Raden Mas Harya (R.M.H.); sedangkan seorang cucu Sultan
Yogyakarta dengan gelar Raden Mas (R.M.) yang menjabat sebagai bupati anom
gelarnya berubah menjadi Raden Tumenggung (R.T.).
Peraturan lama tersebut diubah sekitar tahun 1940 oleh Sunan
Pakubuwono XI yang berlaku di Kerajaan Surakarta dan diikuti oleh Kadipaten
Mangkunagaran serta Kadipaten Pakualaman sehingga berlaku peraturan baru yang
menentukan bahwa gelar keturunan bisa langsung dirangkap dengan gelar jabatan.
Atau dengan kata lain, seorang bangsawan diperbolehkan merangkap sebagian besar
atau seluruh gelar keturunan dengan gelar jabatan. Sementara di Kerajaan
Yogyakarta tetap berlaku peraturan lama bahwa gelar keturunan tidak bisa
langsung dirangkap dengan gelar jabatan. Contoh : Seorang cucu Sunan Surakarta
dengan gelar Raden Mas Harya (R.M.H.) yang menjabat sebagai bupati sepuh
gelarnya berubah menjadi Kangjeng Raden Mas Tumenggung Harya (K.R.M.T.H.);
sedangkan seorang cucu Sultan Yogyakarta dengan gelar Raden Mas (R.M.) yang
menjabat sebagai bupati sepuh gelarnya berubah menjadi Kangjeng Raden
Tumenggung (K.R.T.).
·
KOMBINASI GELAR KETURUNAN DAN GELAR KETURUNAN
Pernikahan antara laki-laki bangsawan dengan perempuan
bangsawan bisa menghasilkan kombinasi gelar pada anak-anaknya. Jika hal ini
terjadi maka anak-anak mendapat gelar tertinggi yang bisa didapat dari bapak
digabung dengan gelar tertinggi yang bisa didapat dari ibu. Contoh : Jika
seorang laki-laki putra Bupati Sumenep dengan gelar Raden Panji (R.Pj.) menikah
dengan seorang perempuan piut Sunan Surakarta dengan gelar Raden Ajeng (R.A.),
maka anak laki-laki yang lahir dari pernikahan tersebut memiliki gelar
keturunan Raden Mas Panji (R.M.Pj.).
D. GELAR KETURUNAN
Peraturan mengenai gelar keturunan mengalami beberapa kali
perubahan sejak sebelum pecahnya Kerajaan Mataram Islam sampai awal abad
keduapuluh. Setelah perpecahan pun masing-masing kerajaan dan kadipaten
menetapkan peraturan yang berbeda perincian mengenai gelar keturunan, sehingga
untuk menilai status seseorang berdasarkan gelar keturunannya perlu dilihat
latar belakang orang tersebut apakah dari keluarga Raja Surakarta atau Raja
Yogyakarta atau Adipati Mangkunagaran atau Adipati Pakualaman atau daerah luar
vorstenlanden. Peraturan mengenai gelar keturunan Kerajaan Surakarta dan
Kerajaan Yogyakarta berlaku surut, sehingga berlaku juga untuk keturunan Raja
Mataram Islam di Kota Gede, Plered, dan Kartasura, keturunan Raja Pajang,
keturunan Raja Demak, dan keturunan Raja Majapahit.
1. GELAR KETURUNAN DI KERAJAAN SURAKARTA
BERDASARKAN PERATURAN SUNAN AMANGKURAT IV
·
Gelar Keturunan Raja untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Mas Gusti (R.M.G.) adalah gelar sebelum
dewasa untuk putra raja dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Mas (B.R.M.) adalah gelar sebelum
dewasa untuk putra raja dari istri selir dan putra pangeran putra dari istri
permaisuri.
§
Bandara Raden Mas Panji (B.R.M.Pj.) adalah gelar
setelah dewasa untuk putra bukan sulung pangeran putra dari istri permaisuri
dan putra bukan sulung pangeran wayah dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Mas Harya (B.R.M.H.) adalah gelar
setelah dewasa untuk putra sulung pangeran wayah dari istri permaisuri.
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk putra pangeran putra dari istri selir, cicit raja, dan piut raja yang
adalah cucu pangeran.
§
Raden Mas Harya (R.M.H.) adalah gelar setelah
dewasa untuk putra sulung pangeran putra dari istri selir.
§
Raden Mas Panji (R.M.Pj.) adalah gelar setelah
dewasa untuk putra bukan sulung pangeran putra dari istri selir, putra pangeran
wayah dari istri selir, dan cicit raja yang bukan putra pangeran wayah.
§
Raden Panji (R.Pj.) adalah gelar setelah dewasa
untuk piut raja yang adalah cucu pangeran.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk piut raja yang bukan cucu pangeran dan anggas raja yang adalah piut
pangeran.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
piut raja yang bukan cucu pangeran, anggas raja, dan gelar naik untuk udeg-udeg
raja.
§
Mas Bagus (M.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk anggas raja yang bukan piut pangeran.
§
Mas (M.) adalah gelar setelah dewasa untuk
udeg-udeg dan gantung siwur raja.
§
Bagus (Bg.) adalah gelar sebelum dewasa untuk
gantung siwur dan gropak senthe raja.
§
Si adalah sebutan sebelum dewasa untuk debog
bosok raja dan keturunan seterusnya.
§
Ki adalah sebutan setelah dewasa untuk debog
bosok raja dan keturunan seterusnya.
§
Kyai (Ky.) adalah varian sebutan setelah dewasa
untuk debog bosok raja dan keturunan seterusnya.
§
Ki Mas adalah sebutan naik untuk Ki.
§
Kyai Mas (Ky.M.) adalah sebutan naik untuk Kyai
(Ky.).
·
Gelar Keturunan Raja untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Gusti Raden Ayu (G.R.Ay.) adalah gelar sebelum
menikah untuk putri raja dari istri permaisuri dan gelar setelah menikah untuk
putri bukan sulung raja dari istri selir.
§
Bandara Raden Ajeng (B.R.A.) adalah gelar
sebelum menikah untuk putri raja dari istri selir dan putri pangeran putra dari
istri permaisuri.
§
Bandara Raden Ayu (B.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri pangeran putra dari istri permaisuri dan putri pangeran
putra dari istri selir yang menikah dengan pangeran.
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri pangeran putra dari istri selir, cicit raja, dan piut raja yang
adalah cucu pangeran.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk putri pangeran putra dari istri selir, cicit raja, dan piut raja yang
adalah cucu pangeran.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk piut raja yang bukan cucu pangeran.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk piut raja yang bukan cucu pangeran, anggas raja, dan gelar naik
untuk udeg-udeg raja.
§
Mas Rara (M.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk anggas raja yang bukan piut pangeran dan udeg-udeg raja.
§
Mas Nganten (M.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk udeg-udeg dan gropak senthe raja.
§
Bok Rara (Bk.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk gantung siwur dan gropak senthe raja.
§
Bok Mas (Bk.M.) adalah gelar setelah menikah
untuk gantung siwur raja dan gelar naik untuk Mas Nganten (M.Ngt.) gropak
senthe raja.
§
Mas Ajeng (M.A.) adalah gelar naik untuk Bok
Rara (Bk.Rr.).
§
Mas Ayu (M.Ay.) adalah gelar naik untuk Bok Mas
(Bk.M.).
§
Si adalah sebutan sebelum menikah untuk debog
bosok raja dan keturunan seterusnya.
§
Nyi adalah sebutan setelah menikah untuk debog
bosok raja dan keturunan seterusnya.
§
Nyai (Ny.) adalah varian sebutan setelah menikah
untuk debog bosok raja dan keturunan seterusnya.
§
Nyi Ajeng adalah sebutan naik untuk Nyi.
§
Nyai Mas (Ny.M.) adalah sebutan naik untuk Nyai
(Ny.).
·
Gelar Keturunan Patih untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk putra patih
dari istri yang adalah putri, cucu, atau cicit raja; dan cucu patih dari
menantu yang adalah istri permaisuri.
§
Bandara Raden Mas Harya (B.R.M.H.) adalah gelar
setelah dewasa untuk putra patih dari istri yang adalah putri raja.
§
Raden Mas Panji (R.M.Pj.) adalah gelar setelah
dewasa untuk putra patih dari istri yang adalah cucu atau cicit raja.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk putra patih dari istri keturunan rakyat biasa dan cucu patih dari menantu
yang adalah istri selir.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
putra patih dari istri keturunan rakyat biasa setelah dewasa dan cucu patih
dari menantu yang adalah istri selir.
§
Raden Panji (R.Pj.) adalah gelar setelah dewasa
untuk cucu patih dari menantu yang adalah istri permaisuri.
·
Gelar Keturunan Patih untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri patih dari istri yang adalah putri, cucu, atau cicit raja dan cucu
patih dari menantu yang adalah istri permaisuri.
§
Bandara Raden Ayu (B.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri patih dari istri yang adalah putri raja.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk putri patih dari istri yang adalah cucu atau cicit raja, putri patih dari
istri keturunan rakyat biasa yang menikah dengan pangeran atau bupati, dan cucu
patih dari menantu yang adalah istri permaisuri.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri patih dari istri keturunan rakyat biasa dan cucu patih dari menantu
yang adalah istri selir.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri patih dari istri keturunan rakyat biasa dan cucu patih dari
menantu yang adalah istri selir.
·
Gelar Keturunan Bupati untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk putra bupati
dari istri yang adalah putri, cucu, cicit, atau piut raja.
§
Raden Mas Panji (R.M.Pj.) adalah gelar setelah
dewasa untuk putra bupati cicit atau piut raja dari istri yang adalah putri
raja.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk putra bupati dari istri keturunan rakyat biasa.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
putra bupati dari istri keturunan rakyat biasa.
·
Gelar Keturunan Bupati untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri bupati dari istri yang adalah putri, cucu, cicit, atau piut raja.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk putri bupati dari istri yang adalah putri, cucu, cicit, atau piut raja.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri bupati dari istri keturunan rakyat biasa.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri bupati dari istri keturunan rakyat biasa.
·
Gelar Keturunan Kaliwon untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk putra
kaliwon cucu atau cicit raja dari istri yang juga cucu atau cicit raja dan
putra kaliwon rakyat biasa dari istri yang adalah putri pangeran.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk putra kaliwon dari istri keturunan rakyat biasa.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
putra kaliwon dari istri keturunan rakyat biasa.
·
Gelar Keturunan Kaliwon untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri kaliwon cucu atau cicit raja dari istri yang juga cucu atau cicit
raja dan putri kaliwon rakyat biasa dari istri yang adalah putri pangeran.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk putri kaliwon cucu atau cicit raja dari istri yang juga cucu atau cicit
raja, putri kaliwon rakyat biasa dari istri yang adalah putri pangeran, dan
gelar naik untuk putri kaliwon rakyat biasa dari istri yang adalah putri riya
atau panji.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri kaliwon dari istri keturunan rakyat biasa.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri kaliwon dari istri keturunan rakyat biasa.
·
Gelar Keturunan Panewu dan Mantri untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta
Berdasarkan Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk putra panewu
dan mantri dari istri yang adalah putri pangeran.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk putra panewu dan mantri dari istri yang adalah putri riya atau panji.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
putra panewu dan mantri dari dari istri yang adalah putri riya atau panji.
§
Mas Bagus (M.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk putra panewu dan mantri keturunan rakyat biasa dari istri yang juga
keturunan rakyat biasa.
§
Mas (M.) adalah gelar setelah dewasa untuk putra
panewu dan mantri keturunan rakyat biasa dari istri yang juga keturunan rakyat
biasa.
·
Gelar Keturunan Panewu dan Mantri untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta
Berdasarkan Peraturan Sunan Amangkurat IV
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri panewu dan mantri dari istri yang adalah putri pangeran.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk putri panewu dan mantri dari istri yang adalah putri pangeran.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri panewu dan mantri dari istri yang adalah putri riya atau panji.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri panewu dan mantri dari istri yang adalah putri riya atau
panji.
§
Mas Rara (M.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk putri panewu dan mantri keturunan rakyat biasa dari istri yang juga
keturunan rakyat biasa.
§
Mas Nganten (M.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri panewu dan mantri keturunan rakyat biasa dari istri yang
juga keturunan rakyat biasa.
·
Gelar Lama Keturunan Terkait Jabatan di Kerajaan Surakarta
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk cucu raja
yang menjabat sebagai wadana, kaliwon, panewu, mantri, atau lurah; dan cicit
raja yang menjabat sebagai wadana atau kaliwon.
§
Raden (R.) adalah gelar untuk cicit, piut, dan
anggas raja yang menjabat sebagai panewu atau mantri; cicit dan piut raja atau
putra, cucu, dan cicit patih atau putra bupati yang menjabat sebagai lurah; dan
cicit dan piut raja yang menjabat sebagai jajar.
§
Ki Raden adalah gelar untuk anggas raja yang
menjabat sebagai lurah atau jajar.
§
Mas (M.) adalah gelar untuk rakyat biasa yang
menjabat sebagai panewu atau mantri; dan udeg-udeg raja, piut patih, cucu
bupati, dan putra kaliwon yang menjabat sebagai lurah.
§
Ki Mas adalah gelar untuk anggas patih, cicit
bupati, cucu kaliwon, dan putra panewu atau mantri yang menjabat sebagai lurah;
dan putra panewu atau mantri yang menjabat sebagai jajar.
§
Ki adalah gelar untuk rakyat biasa yang menjabat
sebagai lurah; dan putra lurah, putra bekel, dan putra jajar yang menjabat
sebagai jajar.
2. GELAR KETURUNAN DI KERAJAAN SURAKARTA
BERDASARKAN PERATURAN SUNAN PAKUBUWANA IV
Sunan Pakubuwana IV melakukan pengaturan gelar keturunan
sebagaimana dituliskan dalam Serat Mahapurawa.
·
Gelar Keturunan Raja untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Pakubuwana IV
§
Bandara Raden Mas (B.R.M.) adalah gelar sebelum
dewasa untuk putra raja dan cucu raja.
§
Raden Mas Harya (R.M.H.) adalah gelar setelah
dewasa untuk cucu raja dari istri permaisuri putra raja dan cucu raja yang
menjabat sebagai bupati.
§
Raden Mas Panji (R.M.Pj.) adalah gelar setelah
dewasa untuk cucu raja dari istri selir putra raja.
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk cicit raja
dan piut raja yang adalah cucu pangeran wayah.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk piut raja yang bukan cucu pangeran wayah dan anggas raja sebelum dewasa,
serta gantung siwur raja yang bapaknya menjabat sebagai bupati dan gropak
senthe raja yang kakeknya menjabat sebagai bupati.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
piut raja yang bukan cucu pangeran wayah dan anggas raja setelah dewasa,
udeg-udeg raja yang menikah dengan cucu raja, udeg-udeg raja yang menjabat
sebagai bupati, serta gantung siwur raja yang bapaknya menjabat sebagai bupati
dan gropak senthe raja yang kakeknya menjabat sebagai bupati.
§
Mas Bagus (M.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk udeg-udeg dan debog bosok raja yang buyutnya menjabat sebagai bupati.
§
Mas (M.) adalah gelar setelah dewasa untuk
udeg-udeg dan debog bosok raja yang buyutnya menjabat sebagai bupati.
§
Bagus (Bg.) adalah gelar sebelum dewasa untuk
gantung siwur raja.
§
Bagus Kenthol (Bg.Kt.) adalah gelar setelah
dewasa untuk gantung siwur raja.
·
Gelar Keturunan Raja untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta Berdasarkan
Peraturan Sunan Pakubuwana IV
§
Bandara Raden Ajeng (B.R.A.) adalah gelar
sebelum menikah untuk putri dan cucu raja.
§
Bandara Raden Ayu (B.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri dan cucu raja.
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk cicit dan piut raja yang adalah cucu pangeran wayah.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk cicit dan piut raja yang adalah cucu pangeran wayah, serta anggas raja
dan udeg-udeg raja yang menjadi istri selir raja.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk anggas raja, gantung siwur raja yang bapaknya menjabat sebagai bupati,
dan gropak senthe raja yang kakeknya menjabat sebagai bupati.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk anggas raja, udeg-udeg raja yang menjadi istri selir putra raja,
udeg-udeg raja yang menjadi istri permaisuri cucu raja atau cicit raja atau
piut raja, udeg-udeg raja yang suaminya menjabat sebagai bupati, gantung siwur
raja yang bapaknya menjabat sebagai bupati, dan gropak senthe raja yang
kakeknya menjabat sebagai bupati.
§
Raden (R.) adalah gelar untuk udeg-udeg raja
yang menjadi abdi dalem manggung atau menjadi istri permaisuri putra raja.
§
Mas Rara (M.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk udeg-udeg raja dan debog bosok raja yang buyutnya menjabat sebagai
bupati.
§
Mas Nganten (M.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk udeg-udeg raja dan debog bosok raja yang buyutnya menjabat
sebagai bupati.
§
Mas Ayu (M.Ay.) adalah gelar untuk udeg-udeg
raja yang menjadi istri selir cucu raja.
§
Mas Ajeng (M.A.) adalah gelar untuk udeg-udeg
raja yang menjadi istri selir cicit raja.
§
Bok Ajeng (Bk.A.) adalah gelar untuk udeg-udeg
raja yang menjadi istri selir piut raja.
§
Bok Rara (Bk.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk gantung siwur raja.
§
Bok Mas (Bk.M.) adalah gelar setelah menikah
untuk gantung siwur raja.
3. GELAR BARU KETURUNAN DI KERAJAAN
SURAKARTA
Ketetapan Kerajaan nomor 1C/4/I tanggal 25 Januari 1938 yang
dimuat dalam Lembaran Kerajaan nomor 3 tanggal 1 Februari 1938 menentukan bahwa
gelar Raden Bagus (R.Bg.) atau Raden (R.) dan Raden Rara (R.Rr) atau Raden
Nganten (R.Ngt.) dimulai dari udeg-udeg raja sampai keturunan seterusnya tanpa
batas melalui garis keturunan laki-laki atau garis keturunan perempuan.
·
Gelar Baru Keturunan Raja untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta
§
Gusti Raden Mas (G.R.M.) adalah gelar untuk
putra raja dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Mas (B.R.M.) adalah gelar untuk
putra raja dari istri selir dan cucu raja dari putra mahkota.
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk cucu, cicit,
piut, dan anggas raja.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
·
Gelar Baru Keturunan Raja untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta
§
Gusti Raden Ajeng (G.R.A.) adalah gelar sebelum
menikah untuk putri raja dari istri permaisuri.
§
Gusti Raden Ayu (G.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri raja dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Ajeng (B.R.A.) adalah gelar
sebelum menikah untuk putri raja dari istri selir.
§
Bandara Raden Ayu (B.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri raja dari istri selir.
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
4. GELAR KETURUNAN DI KERAJAAN
YOGYAKARTA
Ketetapan Kerajaan yang dimuat dalam Lembaran Kerajaan nomor
18 tahun 1927, nomor 8 tahun 1932, dan nomor 16 tahun 1940 menentukan bahwa
gelar Raden Bagus (R.Bg.) atau Raden (R.) dan Raden Rara (R.Rr.) atau Raden
Nganten (R.Ngt.) dimulai dari anggas raja sampai keturunan seterusnya tanpa
batas melalui garis keturunan laki-laki atau garis keturunan perempuan.
·
Gelar Keturunan untuk Laki-laki di Kerajaan Yogyakarta
§
Gusti Raden Mas (G.R.M.) adalah gelar untuk
putra raja dari istri permaisuri.
§
Gusti Bandara Raden Mas (G.B.R.M.) adalah gelar
untuk putra sulung raja dari istri selir.
§
Bandara Raden Mas (B.R.M.) adalah gelar untuk
putra bukan sulung raja dari istri selir.
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk cucu, cicit,
dan piut raja.
§
Raden Bagus (R.Bg.) adalah gelar sebelum dewasa
untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden (R.) adalah gelar setelah dewasa untuk
anggas raja dan keturunan seterusnya.
·
Gelar Keturunan untuk Perempuan di Kerajaan Yogyakarta
§
Gusti Raden Ajeng (G.R.A.) adalah gelar sebelum
menikah untuk putri raja dari istri permaisuri.
§
Gusti Raden Ayu (G.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri raja dari istri permaisuri.
§
Gusti Bandara Raden Ajeng (G.B.R.A.) adalah
gelar naik sebelum menikah untuk putri sulung raja dari istri selir.
§
Gusti Bandara Raden Ayu (G.B.R.Ay.) adalah gelar
naik setelah menikah untuk putri sulung raja dari istri selir.
§
Bandara Raden Ajeng Gusti (B.R.A.G.) adalah
gelar sebelum menikah untuk putri sulung raja dari istri selir.
§
Bandara Raden Ayu Gusti (B.R.Ay.G.) adalah gelar
setelah menikah untuk putri sulung raja dari istri selir.
§
Bandara Raden Ajeng (B.R.A.) adalah gelar
sebelum menikah untuk putri bukan sulung raja dari istri selir.
§
Bandara Raden Ayu (B.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri bukan sulung raja dari istri selir.
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
5. GELAR KETURUNAN DI KADIPATEN
MANGKUNEGARAN
·
Gelar Keturunan untuk Laki-laki di Kadipaten Mangkunagaran
§
Gusti Raden Mas (G.R.M.) adalah gelar sebelum
dewasa untuk putra adipati dari istri permaisuri.
§
Gusti Raden Mas Harya (G.R.M.H.) adalah gelar
setelah dewasa untuk putra adipati dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Mas (B.R.M.) adalah gelar sebelum
dewasa untuk putra adipati dari istri selir dan cucu adipati dari istri
permaisuri.
§
Bandara Raden Mas Harya (B.R.M.H.) adalah gelar
setelah dewasa untuk putra adipati dari istri selir.
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk cucu adipati
dari istri selir, cicit, dan piut adipati.
§
Raden (R.) adalah gelar untuk anggas adipati dan
keturunan seterusnya.
·
Gelar Keturunan untuk Perempuan di Kadipaten Mangkunagaran
§
Gusti Raden Ajeng (G.R.A.) adalah gelar sebelum
menikah untuk putri adipati dari istri permaisuri.
§
Gusti Raden Ayu (G.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri adipati dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Ajeng (B.R.A.) adalah gelar
sebelum menikah untuk putri adipati dari istri selir dan cucu adipati dari
istri permaisuri.
§
Bandara Raden Ayu (B.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri adipati dari istri selir dan cucu adipati dari istri
permaisuri.
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk cucu adipati dari istri selir, cicit, dan piut adipati.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk cucu adipati dari istri selir, cicit, dan piut adipati.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
6. GELAR KETURUNAN DI KADIPATEN
PAKUALAMAN
·
Gelar Keturunan untuk Laki-laki di Kadipaten Pakualaman
§
Gusti Raden Mas (G.R.M.) adalah gelar sebelum
dewasa untuk putra adipati dari istri permaisuri.
§
Gusti Raden Mas Harya (G.R.M.H.) adalah gelar
setelah dewasa untuk putra adipati dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Mas (B.R.M.) adalah gelar sebelum
dewasa untuk putra adipati dari istri selir.
§
Bandara Raden Mas Harya (B.R.M.H.) adalah gelar
setelah dewasa untuk putra adipati dari istri selir.
§
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk cucu, cicit,
dan piut adipati.
§
Raden (R.) adalah gelar untuk anggas adipati dan
keturunan seterusnya.
·
Gelar Keturunan untuk Perempuan di Kadipaten Pakualaman
§
Gusti Raden Ajeng (G.R.A.) adalah gelar sebelum
menikah untuk putri adipati dari istri permaisuri.
§
Gusti Raden Ayu (G.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri adipati dari istri permaisuri.
§
Bandara Raden Ajeng (B.R.A.) adalah gelar
sebelum menikah untuk putri adipati dari istri selir dan cucu adipati dari
istri permaisuri.
§
Bandara Raden Ayu (B.R.Ay.) adalah gelar setelah
menikah untuk putri adipati dari istri selir dan cucu adipati dari istri
permaisuri.
§
Raden Ajeng (R.A.) adalah gelar sebelum menikah
untuk cucu adipati dari istri selir, cicit, dan piut adipati.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar setelah menikah
untuk cucu adipati dari istri selir, cicit, dan piut adipati.
§
Raden Rara (R.Rr.) adalah gelar sebelum menikah
untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Nganten (R.Ngt.) adalah gelar setelah
menikah untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
7. GELAR KETURUNAN DI LUAR VORSTENLANDEN
Dekrit Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 31 tanggal 30
September 1936 yang dimuat dalam Lembaran Negara nomor 13711 menentukan
peraturan gelar Raden Mas (R.M.) dan Raden (R.) untuk keturunan para penguasa
di Pulau Jawa dan Madura dan gelar Raden Harya (R.H.) dan Raden Panji (R.Pj.)
untuk keturunan para penguasa di Pulau Madura.
·
Gelar Keturunan untuk Laki-laki di Luar
Vorstenlanden
Raden Mas (R.M.) adalah gelar untuk anak, cucu, cicit, dan
piut Raja Surakarta atau Raja Yogyakarta atau Adipati Mangkunagaran atau
Adipati Pakualaman melalui garis keturunan laki-laki atau perempuan.
Raden (R.) adalah gelar untuk anggas dan udeg-udeg Raja
Surakarta atau Raja Yogyakarta atau Adipati Mangkunagaran atau Adipati
Pakualaman melalui garis keturunan laki-laki atau perempuan; atau debog bosok
dan keturunan selanjutnya dari Raja Surakarta atau Raja Yogyakarta atau Adipati
Mangkunagaran atau Adipati Pakualaman hanya melalui garis keturunan laki-laki;
atau keturunan para raja di Pulau Jawa dan Pulau Madura selain dari Surakarta
atau Yogyakarta atau Mangkunagaran atau Pakualaman, keturunan para Raja Banten,
keturunan para wali yang disebut sunan, keturunan para bupati di luar
vorstenlanden, dan keturunan orang yang karena jasanya diberi gelar Raden (R.)
oleh pemerintah, hanya melalui garis keturunan laki-laki; atau anak dan cucu
para bupati di Jawa Tengah dan Jawa Timur di luar vorstenlanden melalui garis
keturunan laki-laki atau melalui garis keturunan perempuan jika tradisi
setempat membolehkan pewarisan gelar melalui garis keturunan perempuan; atau
cicit dan keturunan selanjutnya dari para bupati di Jawa Tengah dan Jawa Timur
di luar vorstenlanden hanya melalui garis keturunan laki-laki; atau keturunan
Kyai Tumenggung Puspanagara dari Gresik atau Kyai Kramajaya dari Kanoman di
Surabaya yang menurut tradisi sebelumnya sudah memakai gelar Ngabehi (Ng.) atau
Kyai Ngabehi (Ky.Ng.) atau Mas Ngabehi (M.Ng.) hanya melalui garis keturunan
laki-laki.
Raden Harya (R.H.) adalah gelar untuk anak, cucu, dan cicit
penguasa di Pulau Madura yang bergelar sultan hanya melalui garis keturunan
laki-laki; atau anak dan cucu penguasa di Pulau Madura yang bergelar panembahan
atau pangeran adipati hanya melalui garis keturunan laki-laki; atau anak bupati
di Pulau Madura.
Raden Panji (R.Pj.) adalah gelar untuk piut dan anggas
penguasa di Pulau Madura yang bergelar sultan hanya melalui garis keturunan
laki-laki; atau cicit dan piut penguasa di Pulau Madura yang bergelar
panembahan atau pangeran adipati hanya melalui garis keturunan laki-laki; atau
cucu dan cicit bupati di Pulau Madura hanya melalui garis keturunan laki-laki;
atau keturunan Kyai Tumenggung Candranagara dari Kasepuhan di Surabaya yang
menjabat sebagai bupati dan anak bupati tersebut hanya melalui garis keturunan
laki-laki.
·
Gelar Keturunan untuk Perempuan di Luar Vorstenlanden
Tidak diatur pemerintah kolonial.
8. GELAR KETURUNAN DI DAERAH TERTENTU
ATAU DALAM KELUARGA TERTENTU
Beberapa keluarga mendasarkan status kebangsawanannya karena
mereka adalah keturunan penguasa lokal atau tokoh agama seperti sunan atau
wali. Beberapa keluarga tersebut memiliki tradisi sendiri mengenai gelar
kebangsawanan dan di kemudian hari sebagian jenis gelar kebangsawanan ini
diakui juga oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
·
Gelar Keturunan Puspanagara Bupati Gresik
§
Bagus (Bg.) adalah gelar untuk laki-laki sebelum
dewasa.
§
Kyai Ngabehi (Ky.Ng.) adalah gelar untuk
laki-laki setelah dewasa.
§
Nyai Ajeng (Ny.A.) adalah gelar untuk perempuan.
·
Gelar Keturunan Candranagara Bupati Kasepuhan Surabaya
§
Jaka (Jk.) adalah gelar untuk laki-laki sebelum
dewasa.
§
Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar untuk laki-laki
setelah dewasa.
§
Nyai Ajeng (Ny.A.) adalah gelar untuk perempuan.
·
Gelar Keturunan Kramajaya Bupati Kanoman Surabaya
§
Jaka (Jk.) adalah gelar untuk laki-laki sebelum
dewasa.
§
Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar untuk laki-laki
setelah dewasa.
§
Mas Ajeng (M.A.) adalah gelar untuk perempuan.
·
Gelar Keturunan Bupati Rembang
§
Harya (H.) adalah gelar untuk anak laki-laki
dari istri permaisuri.
§
Panji (Pj.) adalah gelar untuk anak laki-laki
dari istri selir.
E. GELAR JABATAN
Secara umum hierarki pegawai istana atau pejabat negara di
Kerajaan Mataram Islam berurutan dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu
: jajar, bekel, lurah, mantri, panewu, kaliwon, wadana, bupati, bupati nayaka,
dan patih kerajaan atau perdana menteri. Jabatan jajar, bekel, lurah, dan
demang tidak mempunyai gelar khusus sehingga seorang yang menjabat pada posisi
tersebut disapa dengan gelar keturunan diikuti nama jabatan (e.g. Mas Jajar,
Raden Jajar, Mas Bekel, Raden Bekel, Mas Lurah, Raden Lurah, Mas Demang, Raden
Demang). Sedangkan jabatan yang lebih tinggi seperti mantri, panewu, kaliwon,
atau wadana mempunyai gelar khusus sehingga seorang yang menjabat pada posisi
tersebut disapa dengan gelar keturunan diikuti gelar jabatan (e.g. Mas Ngabehi,
Raden Ngabehi). Sebagaimana gelar keturunan, istilah jabatan dan posisi jabatan
juga mengalami beberapa kali perubahan. Contoh : Sunan Pakubuwana X mengganti
istilah kaliwon menjadi bupati anom dengan gelar yang dinaikkan dari Ngabehi
(Ng.) menjadi Tumenggung (T.). Pada Kerajaan Surakarta dan Kerajaan Yogyakarta
posisi patih kerajaan membawahi semua jenis bupati, karena itu dia bergelar
Adipati (Ad.). Sedangkan pada Kadipaten Mangkunagaran dan Kadipaten Pakualaman
penguasanya adalah seorang yang bergelar Adipati (Ad.), maka posisi patih kadipaten
biasanya hanya bergelar Tumenggung (T.) dan disebut sebagai bupati patih. Gelar
patih pada Kerajaan Surakarta dan Kerajaan Yogyakarta adalah Kangjeng Raden
Adipati (K.R.Ad.) tanpa memandang apakah dia masih cucu, cicit, piut, dan
anggas raja yang berhak memakai gelar Raden Mas (R.M.) atau keturunan rakyat
biasa yang hanya berhak memakai gelar Mas (M.).
1. GELAR JABATAN DI KERAJAAN SURAKARTA
·
Gelar Jabatan Lama untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta
§
Mas Rongga (Rg.) adalah gelar mantri anom untuk keturunan
rakyat biasa.
§
Raden Rongga (R.Rg.) adalah gelar mantri anom
untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Rongga (R.M.Rg.) adalah gelar mantri
anom untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar kaliwon,
panewu, dan mantri untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Ngabehi (R.Ng.) adalah gelar kaliwon,
panewu, dan mantri untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Ngabehi (R.M.Ng.) adalah gelar
kaliwon, panewu, dan mantri untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Raden Mas Tumenggung (R.M.T.) adalah gelar
wadana untuk cicit raja.
§
Raden Mas Harya (R.M.H.) adalah gelar wadana
untuk cucu raja.
§
Raden Adipati (R.Ad.) adalah gelar untuk patih
kerajaan.
·
Gelar Jabatan Baru untuk Laki-laki di
Kerajaan Surakarta
§
Mas Rongga (M.Rg.) adalah gelar mantri anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Rongga (R.Rg.) adalah gelar mantri anom
untuk udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Rongga (R.M.Rg.) adalah gelar mantri
anom untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Ngabehi (R.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Ngabehi (R.M.Ng.) adalah gelar panewu
dan mantri untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Mas Tumenggung (M.T.) adalah gelar bupati anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Tumenggung (R.T.) adalah gelar bupati anom
untuk udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Tumenggung (R.M.T.) adalah gelar
bupati anom untuk piut dan anggas raja.
§
Raden Mas Tumenggung Panji (R.M.T.Pj.) adalah
gelar bupati anom untuk cicit raja.
§
Raden Mas Tumenggung Harya (R.M.T.H.) adalah
gelar bupati anom untuk cucu raja.
§
Kangjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) adalah gelar
bupati sepuh untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan
seterusnya.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung (K.R.M.T.) adalah
gelar bupati sepuh untuk piut dan dan anggas raja.
§
Kangjeng Raden Tumenggung Panji (K.R.T.Pj.)
adalah gelar bupati sepuh.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung Panji
(K.R.M.T.Pj.) adalah gelar bupati sepuh untuk cicit raja.
§
Kangjeng Raden Tumenggung Harya (K.R.T.H.)
adalah gelar bupati sepuh.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung Harya (K.R.M.T.H.)
adalah gelar bupati sepuh untuk cucu raja.
§
Kangjeng Raden Harya Tumenggung (K.R.H.T.)
adalah gelar bupati sepuh riya hinggil untuk keturunan rakyat biasa atau
udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Raden Mas Harya Tumenggung (K.R.M.H.T.)
adalah gelar bupati sepuh riya hinggil untuk cucu, cicit, piut, dan anggas
raja.
§
Kangjeng Raden Adipati (K.R.Ad.) adalah gelar
untuk patih kerajaan.
·
Gelar Jabatan Baru untuk Perempuan di
Kerajaan Surakarta
§
Nyi Ngabehi (N.Ng.) adalah gelar untuk panewu
atau mantri keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Nyi Mas Tumenggung (N.M.T.) adalah gelar sebelum
menikah untuk bupati anom keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan
keturunan seterusnya.
§
Mas Ayu Tumenggung (M.Ay.T.) adalah gelar
setelah menikah untuk bupati anom keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja
dan keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Mas Ayu Tumenggung (K.M.Ay.T.) adalah
gelar bupati sepuh untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan
keturunan seterusnya.
§
Raden Ayu Tumenggung (R.Ay.T.) adalah gelar
bupati anom untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Kangjeng Raden Ayu Tumenggung (K.R.Ay.T.) adalah
gelar bupati sepuh untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
2. GELAR JABATAN DI KERAJAAN YOGYAKARTA
·
Gelar Jabatan untuk Laki-laki di Kerajaan Yogyakarta
§
Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Ngabehi (R.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Ngabehi (R.M.Ng.) adalah gelar panewu
dan mantri untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Mas Wadana (M.W.) adalah gelar wadana untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Raden Wadana (R.W.) adalah gelar wadana untuk
anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Wadana (R.M.W.) adalah gelar wadana
untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Mas Riya (M.Ry.) adalah gelar riya bupati anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Riya (R.Ry.) adalah gelar riya bupati anom
untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Riya (R.M.Ry.) adalah gelar riya
bupati anom untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Mas Tumenggung (M.T.) adalah gelar bupati anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Tumenggung (R.T.) adalah gelar bupati anom
untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Tumenggung (R.M.T.) adalah gelar
bupati anom untuk cucu, cicit, dan piut raja.
§
Kangjeng Mas Tumenggung (K.M.T.) adalah gelar
bupati sepuh, bupati kaliwon, dan bupati nayaka untuk keturunan rakyat biasa.
§
Kangjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) adalah gelar
bupati sepuh, bupati kaliwon, dan bupati nayaka untuk anggas raja dan keturunan
seterusnya.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung (K.R.M.T.) adalah
gelar bupati sepuh, bupati kaliwon, dan bupati nayaka untuk cucu, cicit, dan
piut raja.
§
Kangjeng Raden Adipati (K.R.Ad.) adalah gelar
untuk perdana menteri alias patih kerajaan.
·
Gelar Jabatan untuk Perempuan di Kerajaan Yogyakarta
§
Nyi Mas Bekel (N.M.Bl.) adalah gelar bekel untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Raden Bekel (N.R.Bl.) adalah gelar bekel
untuk keturunan raja.
§
Nyi Mas Jajar (N.M.J.) adalah gelar jajar untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Raden Jajar (N.R.J.) adalah gelar jajar
untuk keturunan raja.
§
Nyi Mas Ngabehi (N.M.Ng.) adalah gelar panewu
dan mantri untuk keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Raden Ngabehi (N.R.Ng.) adalah gelar panewu
dan mantri untuk keturunan raja.
§
Nyi Mas Wadana (N.M.W.) adalah gelar wadana untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Raden Wadana (N.R.W.) adalah gelar wadana
untuk keturunan raja.
§
Nyi Mas Riya (N.M.Ry.) adalah gelar riya bupati
anom untuk keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Raden Riya (N.R.Ry.) adalah gelar riya
bupati anom untuk keturunan raja.
§
Nyi Mas Tumenggung (N.M.T.) adalah gelar bupati
anom untuk keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Raden Tumenggung (N.R.T.) adalah gelar
bupati anom untuk keturunan raja.
§
Nyi Kangjeng Raden Tumenggung (N.K.R.T.) adalah
gelar bupati sepuh.
3. GELAR JABATAN DI KADIPATEN MANGKUNEGARAN
·
Gelar Jabatan untuk Laki-laki di Kadipaten Mangkunagaran
§
Mas Rongga (M.Rg.) adalah gelar mantri anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Rongga (R.Rg.) adalah gelar mantri anom
untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Rongga (R.M.Rg.) adalah gelar mantri
anom untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Ngabehi (R.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Ngabehi (R.M.Ng.) adalah gelar panewu
dan mantri untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Mas Tumenggung (M.T.) adalah gelar bupati anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Tumenggung (R.T.) adalah gelar bupati anom
untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Tumenggung (R.M.T.) adalah gelar
bupati anom untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Kangjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) adalah gelar
bupati sepuh dan bupati patih untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung (K.R.M.T.) adalah
gelar bupati sepuh dan bupati patih untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Kangjeng Raden Tumenggung Harya (K.R.T.H.)
adalah gelar bupati sepuh riya hinggil dan bupati patih riya hinggil untuk
anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung Harya (K.R.M.T.H.)
adalah gelar bupati sepuh untuk putra adipati, serta gelar bupati sepuh riya
hinggil dan bupati patih riya hinggil untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
4. GELAR JABATAN KADIPATEN PAKUALAMAN
·
Gelar Jabatan untuk Laki-laki di Kadipaten Pakualaman
§
Mas Ngabehi (M.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Ngabehi (R.Ng.) adalah gelar panewu dan
mantri untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Ngabehi (R.M.Ng.) adalah gelar panewu
dan mantri untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Mas Wadana (M.W.) adalah gelar wadana untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Raden Wadana (R.W.) adalah gelar wadana untuk
anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Wadana (R.M.W.) adalah gelar wadana
untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Mas Riya (M.Ry.) adalah gelar riya bupati anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Riya (R.Ry.) adalah gelar riya bupati anom
untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Riya (R.M.Ry.) adalah gelar riya anom
bupati untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Mas Tumenggung (M.T.) adalah gelar bupati anom
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Raden Tumenggung (R.T.) adalah gelar bupati anom
untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Tumenggung (R.M.T.) adalah gelar
bupati anom untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Kangjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) adalah gelar
bupati sepuh dan bupati patih untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung (K.R.M.T.) adalah
gelar bupati sepuh dan bupati patih untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Kangjeng Raden Tumenggung Harya (K.R.T.H.)
adalah gelar bupati sepuh riya hinggil dan bupati patih riya hinggil untuk
anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Raden Mas Tumenggung Harya (K.R.M.T.H.)
adalah gelar bupati sepuh riya hinggil dan bupati patih riya hinggil untuk
cucu, cicit, dan piut adipati.
5. GELAR JABATAN DI LUAR VORSTENLANDEN
·
Gelar Jabatan untuk Laki-laki di Luar Vorstenlanden
§
Mas Tumenggung (M.T.) adalah gelar bupati untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Raden Tumenggung (R.T.) adalah gelar bupati
untuk anggas raja atau anggas adipati dan keturunan seterusnya.
§
Raden Mas Tumenggung (R.M.T.) adalah gelar
bupati untuk cucu, cicit, dan piut raja atau cucu, cicit, dan piut adipati.
F. GELAR PANGERAN DAN RATU
1. GELAR PANGERAN DAN RATU DI KERAJAAN
SURAKARTA
·
Gelar Pangeran di Kerajaan Surakarta
§
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom
(K.G.P.Ad.An.) adalah gelar pangeran untuk putra mahkota.
§
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati (K.G.P.Ad.)
adalah gelar pangeran untuk putra raja yang berkuasa atas suatu daerah.
§
Kangjeng Gusti Pangeran Harya (K.G.P.H.) adalah
gelar pangeran untuk putra raja yang menjabat sebagai lurah pangeran yaitu
kepala para pangeran.
§
Kangjeng Gusti Pangeran (K.G.P.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri permaisuri.
§
Gusti Pangeran Harya (G.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri permaisuri.
§
Gusti Pangeran Panji (G.P.Pj.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri permaisuri
§
Gusti Pangeran (G.P.) adalah gelar pangeran
untuk putra sulung raja dari istri selir.
§
Gusti Bandara Kangjeng Pangeran Harya
(G.B.K.P.H.) adalah gelar naik untuk putra raja dari istri selir yang bergelar
Bandara Kangjeng Pangeran Harya (B.K.P.H.).
§
Bandara Kangjeng Pangeran Harya (B.K.P.H.)
adalah gelar pangeran untuk putra raja dari istri selir atau gelar naik untuk
cucu raja yang bergelar Kangjeng Pangeran Harya (K.P.H.).
§
Bandara Pangeran Harya (B.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra bukan sulung raja dari istri selir.
§
Kangjeng Pangeran Adipati (K.P.Ad.) adalah gelar
pangeran untuk orang yang dipandang berjasa sangat besar.
§
Kangjeng Pangeran Harya (K.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri selir, cucu raja, cicit raja, menantu
raja, ipar raja, atau orang yang dipandang berjasa.
§
Kangjeng Pangeran Harya Adipati (K.P.H.Ad.)
adalah gelar pangeran untuk patih kerajaan.
§
Kangjeng Pangeran Panji (K.P.Pj.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri selir, cucu raja, cicit raja, menantu
raja, ipar raja, atau orang yang dipandang berjasa.
§
Kangjeng Pangeran Tumenggung (K.P.T.) adalah
gelar pangeran untuk putra raja dari istri selir, cucu raja, cicit raja,
menantu raja, ipar raja, atau orang yang dipandang berjasa.
§
Kangjeng Pangeran Rongga (K.P.Rg.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri selir, cucu raja, cicit raja, menantu
raja, ipar raja, atau orang yang dipandang berjasa.
§
Kangjeng Pangeran Demang (K.P.D.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri selir, cucu raja, cicit raja, menantu
raja, ipar raja, atau orang yang dipandang berjasa.
§
Kangjeng Pangeran (K.P.) adalah gelar pangeran
untuk cucu raja, cicit raja, menantu raja, ipar raja, atau orang yang dipandang
berjasa.
·
Gelar Ratu di Kerajaan Surakarta
§
Gusti Kangjeng Ratu (G.K.Rt.) adalah gelar ratu
untuk istri permaisuri raja dari keturunan bangsawan dan putri raja dari istri
permaisuri.
§
Kangjeng Ratu (K.Rt.) adalah gelar ratu untuk
istri permaisuri raja dari keturunan rakyat biasa dan putri sulung raja dari
istri selir.
2. GELAR PANGERAN DAN RATU DI KERAJAAN
YOGYAKARTA
·
Gelar Pangeran di Kerajaan Yogyakarta
§
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom
(K.G.P.Ad.An.) adalah gelar untuk putra mahkota.
§
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati (K.G.P.Ad.)
adalah gelar pangeran untuk putra raja yang berkuasa atas suatu daerah.
§
Kangjeng Gusti Pangeran Harya (K.G.P.H.) adalah
gelar pangeran untuk putra raja yang menjabat sebagai lurah pangeran yaitu
kepala para pangeran.
§
Gusti Bandara Pangeran Harya (G.B.P.H.) adalah
gelar naik untuk Bandara Pangeran Harya (B.P.H.).
§
Gusti Kangjeng Pangeran Harya (G.K.P.H.) adalah
gelar naik untuk Kangjeng Pangeran Harya (K.P.H.).
§
Gusti Pangeran Harya (G.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra raja dari istri permaisuri.
§
Gusti Pangeran (G.P.) adalah gelar pangeran
untuk putra sulung raja dari istri selir.
§
Bandara Pangeran Harya (B.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra bukan sulung raja dari istri selir.
§
Kangjeng Pangeran Adipati (K.P.Ad.) adalah gelar
pangeran untuk orang yang dipandang berjasa sangat besar.
§
Kangjeng Pangeran Harya (K.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk keturunan raja atau orang yang dipandang berjasa.
§
Kangjeng Pangeran Harya Adipati (K.P.H.Ad.)
adalah gelar pangeran untuk patih kerajaan.
·
Gelar Ratu di Kerajaan Yogyakarta
§
Gusti Kangjeng Ratu (G.K.Rt.) adalah gelar ratu
untuk ibu suri, istri permaisuri raja dari keturunan bangsawan, dan putri raja
dari istri permaisuri.
§
Kangjeng Ratu (K.Rt.) adalah gelar ratu untuk
istri permaisuri raja dari keturunan rakyat biasa dan putri sulung raja dari
istri selir.
3. GELAR PANGERAN DAN RATU DI KADIPATEN
MANGKUNEGARAN
·
Gelar Pangeran di Kadipaten Mangkunagaran
§
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Harya (K.G.P.Ad.H.)
adalah gelar penguasa kadipaten.
§
Kangjeng Pangeran Harya (K.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra dan cucu adipati atau orang yang dipandang berjasa.
§
Gusti Pangeran Harya (G.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra adipati dari istri permaisuri.
·
Gelar Ratu di Kadipaten Mangkunagaran
§
Gusti Kangjeng Ratu (G.K.Rt.) adalah gelar ratu
untuk istri permaisuri adipati yang adalah putri atau cucu raja.
4. GELAR PANGERAN DAN RATU DI KADIPATEN
PAKUALAMAN
·
Gelar Pangeran di Kadipaten Pakualaman
§
Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Harya
(K.G.P.Ad.H.) adalah gelar penguasa kadipaten.
§
Kangjeng Gusti Pangeran Harya (K.G.P.H.) adalah
gelar pangeran untuk putra adipati yang menjabat sebagai lurah pangeran yaitu
kepala para pangeran.
§
Kangjeng Bandara Pangeran Harya (K.B.P.H.)
adalah gelar pangeran untuk putra mahkota.
§
Kangjeng Pangeran Harya (K.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra dan cucu adipati atau orang yang dipandang berjasa.
§
Gusti Pangeran Harya (G.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra adipati dari istri permaisuri.
§
Bandara Pangeran Harya (B.P.H.) adalah gelar
pangeran untuk putra adipati dari istri selir.
·
Gelar Ratu di Kadipaten Pakualaman
§
Gusti Kangjeng Ratu (G.K.Rt.) adalah gelar ratu
untuk istri permaisuri adipati yang adalah putri atau cucu raja.
5. GELAR PANGERAN DAN RATU DI LUAR
VORSTENLANDEN
·
Gelar Pangeran di Luar Vorstenlanden
§
Pangeran Harya (P.H.) adalah gelar pangeran
sekaligus gelar pengganti untuk seorang bupati bergelar Raden Mas Adipati Harya
(R.M.Ad.H.) atau Raden Adipati Harya (R.Ad.H.) yang dipandang berjasa.
·
Gelar Ratu di Luar Vorstenlanden
Tidak diatur pemerintah kolonial.
G. GELAR KEHORMATAN
1. GELAR KEHORMATAN DI KERAJAAN
SURAKARTA
·
Gelar Kehormatan untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta
§
Kangjeng
Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung (K.G.P.H.Pn.Ag.) adalah gelar untuk putra
raja yang dipandang berjasa luar biasa sangat besar dan menjabat sebagai patih
kerajaan.
§
Kangjeng Gusti Panembahan (K.G.Pn.) adalah gelar
untuk putra raja yang adalah kakak raja atau bapak raja atau kakek raja atau
yang dipandang berjasa luar biasa sangat besar.
§
Kangjeng Panembahan (K.Pn.) adalah gelar untuk
bukan putra raja yang dipandang berjasa luar biasa sangat besar.
§
Kangjeng Raden Mas Harya (K.R.M.H.) adalah gelar
riya hinggil untuk menantu raja atau cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Kangjeng Raden Mas Riya Harya Panji
(K.R.M.Ry.H.Pj.) adalah gelar riya handap untuk cucu, cicit, piut, dan anggas
raja.
§
Kangjeng Raden Mas Panji (K.R.M.Pj.) adalah
gelar untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Raden Mas Riya Panji (R.M.Ry.Pj.) adalah gelar
untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Raden Mas Panji (R.M.Pj.) adalah gelar untuk
cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Raden Mas Riya (R.M.Ry.) adalah gelar untuk
cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Kangjeng Raden Harya (K.R.H.) adalah gelar riya
hinggil untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan
seterusnya.
§
Kangjeng Raden Riya Harya Panji (K.R.Ry.H.P.)
adalah gelar riya handap untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan
keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Raden Harya Panji (K.R.H.P.) adalah
gelar riya handap untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan
keturunan seterusnya.
§
Kangjeng Raden Panji (K.R.P.) adalah gelar untuk
keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Raden Riya (R.Ry.) adalah gelar riya handap
untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.
§
Kyai (Ky.) adalah gelar untuk petugas kerajaan
dalam bidang keagamaan.
§
Ki adalah gelar untuk petugas kerajaan di luar
bidang keagamaan.
·
Gelar Kehormatan untuk Perempuan di Kerajaan Surakarta
§
Kangjeng Bandara Raden Ayu Adipati
(K.B.R.Ay.Ad.) adalah gelar untuk istri selir raja yang menjabat sebagai kepala
para istri selir raja sekaligus kepala rumah tangga istana.
§
Kangjeng Bandara Raden Ayu (K.B.R.Ay.) adalah
gelar untuk istri selir raja keturunan bangsawan yang menjabat sebagai kepala
para istri selir raja.
§
Kangjeng Bandara Mas Ayu (K.B.M.Ay.) adalah
gelar untuk istri selir raja keturunan rakyat biasa yang menjabat sebagai
kepala para istri selir raja.
§
Kangjeng Raden Ayu Adipati (K.R.Ay.Ad.) adalah
gelar untuk kepala rumah tangga istana.
§
Kangjeng Raden Ayu (K.R.Ay.) adalah gelar untuk
istri selir raja, istri permaisuri putra mahkota, dan gelar santana riya
hinggil untuk cucu, cicit, piut, dan anggas raja .
§
Raden Ayu Panji (R.Ay.Pj.) adalah gelar untuk
cucu, cicit, piut, dan anggas raja.
§
Kangjeng Mas Ayu (K.M.Ay.) adalah gelar santana
riya hinggil untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan
seterusnya.
§
Mas Ajeng (M.A.) adalah gelar untuk istri selir
raja atau pangeran dari keturunan rakyat biasa.
§
Mas Ayu (M.Ay.) adalah gelar untuk istri selir
raja atau pangeran dari keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Mas (N.M.) adalah gelar petugas kerajaan
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Nyi (N.) adalah gelar petugas kerajaan untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Nyai (Ny.) adalah varian gelar Nyi (N.).
§
Nyai Ajeng (Ny.A.) adalah gelar untuk istri
selir bupati dan istri permaisuri riya atau mayor atau wadana atau kaliwon.
2. GELAR KEHORMATAN DI KERAJAAN
YOGYAKARTA
·
Gelar Kehormatan untuk Laki-laki di Kerajaan Yogyakarta
§
Kangjeng Gusti Panembahan (K.G.Pn.) adalah gelar
untuk putra raja yang dipandang berjasa luar biasa sangat besar.
§
Raden Mas Harya (R.M.H.) adalah gelar untuk
cucu, cicit, atau piut raja yang dipandang berjasa.
§
Raden Harya (R.H.) adalah gelar untuk anggas
raja dan keturunan seterusnya yang dipandang berjasa.
§
Kyai (Ky.) adalah gelar untuk petugas kerajaan
dalam bidang keagamaan.
§
Ki adalah gelar untuk petugas kerajaan di luar
bidang keagamaan.
·
Gelar Kehormatan untuk Perempuan di Kerajaan Yogyakarta
§
Kangjeng Bandara Raden Ayu (K.B.R.Ay.) adalah
gelar untuk istri selir raja keturunan bangsawan yang menjabat sebagai kepala
para istri selir raja.
§
Kangjeng Bandara Mas Ayu (K.B.M.Ay.) adalah
gelar untuk istri selir raja keturunan rakyat biasa yang menjabat sebagai
kepala para istri selir raja.
§
Kangjeng Raden Ayu (K.R.Ay.) adalah gelar untuk
istri selir raja, istri permaisuri putra mahkota, dan istri permaisuri pangeran
adipati.
§
Bandara Raden (B.R.) adalah gelar untuk istri
selir raja dari keturunan rakyat biasa.
§
Bandara Mas Ajeng (B.M.A.) adalah gelar untuk
istri selir raja atau putra mahkota dari keturunan rakyat biasa.
§
Bandara Mas Ayu (B.M.Ay.) adalah gelar untuk
istri selir raja atau putra mahkota dari keturunan rakyat biasa.
§
Mas Ajeng (M.A.) adalah gelar untuk istri selir
pangeran dari keturunan rakyat biasa.
§
Mas Ayu (M.Ay.) adalah gelar untuk istri selir
pangeran dari keturunan rakyat biasa.
§
Nyi Mas (N.M.) adalah gelar petugas kerajaan
untuk keturunan rakyat biasa.
§
Nyi (N.) adalah gelar petugas kerajaan untuk
keturunan rakyat biasa.
§
Nyai (Ny.) adalah varian gelar Nyi (N.).
3. GELAR KEHORMATAN DI KADIPATEN
MANGKUNEGARAN
·
Gelar Kehormatan untuk Laki-laki di Kadipaten Mangkunagaran
§
Kangjeng Raden Mas Harya (K.R.M.H.) adalah gelar
riya hinggil untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Kangjeng Raden Harya (K.R.H.) adalah gelar riya
hinggil atas untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
·
Gelar Kehormatan untuk Perempuan di Kadipaten Mangkunagaran
§
Gusti Kangjeng Putri (G.K.Pt.) adalah gelar naik
untuk istri permaisuri adipati.
§
Kangjeng Bandara Raden Ayu (K.B.R.Ay.) adalah
gelar dasar untuk istri permaisuri adipati.
§
Kangjeng Raden Ayu (K.R.Ay.) adalah gelar untuk
petugas istana.
§
Bandara Raden (B.R.) adalah gelar untuk istri
selir adipati dari keturunan rakyat biasa.
§
Raden Ayu (R.Ay.) adalah gelar untuk istri selir
adipati dari keturunan rakyat biasa.
§
Mas Ajeng (M.A.) adalah gelar untuk istri selir
adipati dari keturunan rakyat biasa.
§
Mas Ayu (M.Ay.) adalah gelar untuk istri selir
adipati dari keturunan rakyat biasa.
§
Bok Ajeng (Bk.A.) adalah gelar untuk istri selir
adipati dari keturunan rakyat biasa.
§
Bok Ayu (Bk.Ay.) adalah gelar untuk istri selir
adipati dari keturunan rakyat biasa.
4. GELAR KEHORMATAN DI KADIPATEN
PAKUALAMAN
·
Gelar Kehormatan untuk Laki-laki di Kadipaten Pakualaman
§
Kangjeng Raden Mas Harya (K.R.M.H.) adalah gelar
riya hinggil untuk cucu, cicit, dan piut adipati.
§
Kangjeng Raden Harya (K.R.H.) adalah gelar riya
hinggil atas untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.
·
Gelar Kehormatan untuk Perempuan di Kadipaten Pakualaman
§
Gusti Kangjeng Bandara Raden Ayu (G.K.B.R.Ay.)
adalah gelar naik untuk istri permaisuri adipati.
§
Gusti Kangjeng Raden Ayu (G.K.R.Ay.) adalah
gelar naik untuk istri permaisuri adipati
§
Kangjeng Bandara Raden Ayu (K.B.R.Ay.) adalah
gelar dasar untuk istri permaisuri adipati.
§
Kangjeng Raden Ayu (K.R.Ay.) adalah gelar untuk
istri selir adipati.
5. GELAR KEHORMATAN DI LUAR VORSTENLANDEN
·
Gelar Kehormatan untuk Laki-laki di Luar Vorstenlanden
§
Adipati (Ad.) adalah gelar pengganti untuk
Tumenggung (T.) yang dipandang berjasa.
§
Harya (H.) adalah gelar tambahan untuk Adipati
(Ad.) yang dipandang berjasa.
·
Gelar Kehormatan untuk Perempuan di Luar Vorstenlanden
Tidak diatur pemerintah kolonial.
H. LAIN-LAIN
Kerajaan Surakarta, Kerajaan Yogyakarta, Kadipaten Mangkunagaran, dan Kadipaten Pakualaman masing-masing berwenang dan memiliki instansi khusus untuk menerbitkan surat keterangan mengenai silsilah seseorang dari raja atau adipati dan karena itu juga meneguhkan gelar keturunan yang sesuai. Instansi tersebut di Kerajaan Surakarta disebut Kusumawandawa, di Kerajaan Yogyakarta disebut Tepas Dharah Dalem, di Kadipaten Mangkunagaran disebut Kawadanan Satriya, dan di Kadipaten Pakualaman disebut Kawadanan Hageng Kasantanan. Sedangkan surat keterangannya di Kerajaan Surakarta disebut Layang Pikukuh Dharah Dalem, di Kerajaan Yogyakarta disebut Layang Kakancingan Dharah Dalem, di Kadipaten Mangkunagaran disebut Piyagam Santana, dan di Kadipaten Pakualaman disebut Nawala Kakancingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar